Hak Jawab: Berita Penangkapan Putra Adnan Buyung Tidak Benar - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, May 5, 2015

Hak Jawab: Berita Penangkapan Putra Adnan Buyung Tidak Benar

Adnan Buyung Nasution

JAKARTA - Berita yang menyebutkan Ardan Mauly Putra Nasution sebagai putra pengacara ternama Adnan Buyung Nasution tidaklah benar. Ardan ditangkap Reskrim Polres Tapanuli Selatan saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu baru-baru ini. Dia bukanlah putra Adnan Buyung Nasution.

Okezone menurunkan dua berita bertajuk “Anak Adnan Buyung Dibekuk Saat Transaksi Narkoba” Minggu 3 Mei 2015 pukul 21.01 WIB dan “Melawan, Anak Adnan Buyung Didor” Minggu 3 Mei 2015 pukul 21.40 WIB. Kedua berita tersebut telah disanggah putri Adnan Buyung Nasution, Pia Akbar Nasution, dengan berita “Keluarga Bantah Adanya Penangkapan Keluarga Adnan Buyung”’ Minggu 3 Mei 2015 pukul 22.34 WIB.

Untuk melengkapi informasi sebenarnya perihal dua berita di atas, berikut hak jawab yang dilayangkan pihak keluarga Adnan Buyung Nasution, yang diwakili Pia Akbar Nasution, kepada Okezone.com:

1. Tanggal 3 Mei 2015 pukul 21.01 dan jam 21.40 WIB, Media Online Okezone.com telah memuat dua pemberitaan dari jurnalis bernama Sdr. Akbar Dongoran, dengan judul masing-masing, yaitu "Anak Adnan Buyung Dibekuk saat Transaksi Sabu-Sabu" dan Melawan, Anak Adnan Buyung Didor"’, dimana pada pokoknya pada kedua berita tersebut, Media Online Okezone.com telah memberitakan bahwa seorang bernama Ardan Mauly Putra Nasution yang berumur 41 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, telah diamankan dan ditembak pada kaki tangan kirinya oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, saat sedang melakukan transaksi narkoba dengan jenis sabu-sabu.

2. Pada kedua pemberitaan tersebut, Media Online Okezone.com juga memberitakan bahwa Ardan Mauly Putra Nasution merupakan anak atau putra dari Pengacara kondang sekaligus mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI, Adnan Buyung Nasution.

Atas kedua pemberitaan tersebut, maka kami perlu meluruskan bahwa Bapak Dr. Adnan Buyung Nasution mempunyai empat orang anak, yaitu Alm. Iken Basya Rinanda Nasution, Maully Donggur Rinanda Nasution, Rasyid Perkasa Alam Rinanda Nasution dan Pia Ariestianan Rinanda Nasution. Oleh karena, pribadi bernama Ardan Mauly Putra Nasution yang berumur 41 tahun dan merupakan warga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara sebagaimana kedua pemberitaan tersebut di atas, bukan merupakan putra dan sama sekali tidak ada kaitan atau hubungan apapun dengan keluarga Bapak Dr. Adnan Buyung Nasution. Bahwa nama, umur, dan domisili tempat tinggal dari orang/person yang dimuat dalam kedua pemberitaan tersebut di atas, sangat berbeda dengan nama, umur, dan domisili tempat tinggal putra kedua Bapak Dr. Adnan Buyung Nasution, yaitu Maully Donggur Rinanda Nasution.

3. Putra kedua Bapak Dr. Adnan Buyung Nasution, Mauly Rinanda Nasution merupakan warga Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan tidak pernah tinggal di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

4. Selain itu, putra kedua Bapak Dr. Anan Buyung Nasution, yaitu Maully Donggur Rinanda Nasution tidak pernah terlibat dalam transaksi maupun perkara narkoba jenis apapun sebagaimana telah diberitakan. Terlebih lagi, pada saat penangkapan terhadap Ardan Mauly Putra Nasution, Maully Donggur Rinanda Nasution, berada di Jakarta di tengah keluarga besar Bapak Dr. Adnan Buyung Nasution dan tidak berada dalam penahanan pihak kepolisian manapun.

5. Kami sangat menyesalkan kedua pemberitaan yang dimuat oleh Media Online Okezone.com tersebut karena jelas tidak benar, tetapi telah dimuat tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Bapak Dr. Adnan Buyung Nasution dan/atau keluarga, sesuai Pasal 5 Ayat 910 Juncto. Penjelasan Umum paragraf 5 juncto. Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) juncto. Pasal 6 huruf c juncto. Penjelasan Pasal 6 UU Pers juncto. Pasal 1 (penafsiran huruf b dan c) Juncto. Pasal 2 (penafsiran huruf d) Juncto. Pasal 3 (penafsiran huruf a dan huruf b Juncto. Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik (penafsiran huruf a).

6. Akibat dari kedua pemberitaan yang tidak benar tersebut, telah merusak nama baik dan reputasi Bapak Dr. Adnan Buyung Nasution dan keluarga di masyarakat.

Menanggapi surat di atas, Pemimpin Redaksi Okezone.com, Syukri Rahmatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga besar Adnan Buyung Nasution. Dia menegaskan, dalam menyajikan pemberitaan tersebut tidak terselip sedikitpun niat dari redaksi untuk merusak dan mencemarkan reputasi Adnan Buyung Nasution dan keluarga.

“Saya sampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Adnan Buyung Nasution dan keluarga besarnya,” katanya, seperti dilansir Okezone, Selasa (5/5/2015).

Dengan pemberitaan ini, maka pihak Okezone.com telah melakukan ralat dan menyajikan hak jawab secara utuh dari keluarga Dr. Adnan Buyung Nasution. Pemberitaan ini sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya bagi para pembaca Okezone.com(*)

Post Top Ad