Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi, Apa Kata Mendagri? - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, May 12, 2015

Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi, Apa Kata Mendagri?

Junaidi Hamsyah

LAMPUNG ONLINE - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah (JH) sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan terhadap Junaidi.

"Saya kira biar yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan dahulu dengan tuntas," ujar Tjahjo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/5/2015) malam

Sebab, kata dia, proses hukum yang harus dijalani Junaidi Hamsyah masih panjang. Karena itu, setiap pihak diminta bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) menetapkan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD M Yunus.

"Sudah tersangka," kata Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Muhammad Ikram di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, seperti dilansir Sindonews.

Namun Ikram belum mau membeberkan secara detail mengenai penetapan tersangka tersebut. Namun dirinya berjanji segera melakukan pemeriksaan terhadap JH. Dalam kasus ini, Junaidi Hamsyah diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. 

"Nanti kita konferensi pers," ucapnya singkat. (*)

Post Top Ad