Bareskrim Polri Stop Penyidikan Kasus Gratifikasi Komjen BG - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, May 19, 2015

Bareskrim Polri Stop Penyidikan Kasus Gratifikasi Komjen BG

Budi Gunawan

LAMPUNG ONLINE - Bareskrim Polri memutuskan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan (BG) tidak akan ditindaklanjuti. Bareskrim Polri menilai tak ada bukti untuk menjadikan Wakil Kepala Kepolisian RI itu sebagai tersangka, sebagaimana yang pernah dilakukan KPK.

Dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjutak, keputusan itu didapat setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada April 2015 lalu.

"Hasil gelar kami dinyatakan perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan," tegas Victor, Selasa (19/5/2015). "Kami anggap perkara ini tidak pernah ada," sambungnya.

Gelar perkara sendiri hanya dihadiri tiga pakar hukum yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah serta Yenti Ginarsih ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara pihak Kejaksaan Agung dan KPK tidak dilibatkan, seperti dilansir Skalanews.

"Pihak-pihak lain bilang perkara sudah selesai dan dalam undangan gelar perkara dulu mereka tidak hadir juga, ya sudah. Putusan gelar perkara kami sudah diketahui KPK dan Kejagung," kilahnya. (*)

Post Top Ad