Yusril soal Golkar: Putusan Menkumham Politik, Bukan Hukum - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, March 10, 2015

Yusril soal Golkar: Putusan Menkumham Politik, Bukan Hukum

Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA - Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly, yang mensahkan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono, dipandang bukan tindakan hukum. Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan keputusan Menteri Yasona itu lebih berdasarkan pada tindakan sebagai seorang penguasa.

"Tindakan Menkumham Yasona Laoly, yang menyurati kubu Agung Laksono dan memberi isyarat akan mensahkan susunan pengurus DPP Golkar kubu Agung adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum," kata Yusril, dalam keterangan persnya, Selasa (10/3/2015). 

Yusril menjelaskan, Mahkamah Partai Golkar sudah jelas tidak mengambil keputusan apa-apa. Karena, lanjut dia, pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok. Sementara kubu Munas bali, sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Ini semua menandakan bahwa perselisihan internal Golkar belum selesai," ujarnya. 

Kata Yusril, seharusnya dalam situasi seperti itu, Menteri Yasona tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan Agung Laksono dan kubu Munas Ancol. Menurut dia, tindakan Menteri Yasona ini memberikan citra buruk pemerintahan Jokowi-JK. Karena, pemerintah cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai. 

"Tidak salah kalau orang menduga, pemerintah mendukung salah satu kubu untuk kepentingannya sendiri. Perilaku seperti ini tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di negara ini. Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus," kata Yusril, seperti dilansir Viva.

Menkumham Yasonna mengambil keputusan berdasarkan Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

"Sehubungan dengan itu, setelah kami mendapat keputusan yang diajukan tentang Mahkamah Partai, setelah mempelajari, mendalami putusan Mahkamah Partai, kami memutuskan seperti amar Mahkamah Partai untuk mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Lakosno," ujar Yasonna. (*)

Post Top Ad