![]() |
| Hamartoni Ahadis |
LAMPUNG - Para PNS di empat instansi di lingkup Pemprov Lampung belum mendapat tunjangan kinerja. Keempat lembaga tersebut adalah Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moelolek (RSUDAM), Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa, Dinas Pendapatan (Dispenda), dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben).
Humas RSUDAM Esti Komala Ria mengatakan, meski telah mengajukan permohonan tapi sampai saat ini seluruh PNS di rumah sakit tersebut belum mendapatkan tunjangan tersebut.
"Yang jelas sampai sekarang kami memang belum mendapatkan tunjangan kinerja, padahal kami sudah mengajukan ke Pemprov," ujar Esti. Menurut dia, pihaknya telah menerima informasi pembatalan pencairan tunjangan untuk para pegawai di RSUDAM. Pembatalan dari pemprov dua minggu lalu, tapi pihaknya tetap mengupayakan agar mendapatkan tunjangan.
Senada diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung Herwan Sahri. Menurut dia, pihaknya tidak mendapatkan tunjangan kinerja, dengan alasan lembaganya sudah ada dana insentif untuk para pegawai.
"Alasanya kami sudah ada dana insentif, padahal di Pergub No.71 tahun 2014 itu kan sudah jelas diatur bahwa tunjangan kinerja tersebut untuk semua PNS," tukasnya. Dia mengaku akan tetap mengupayakan agar lembaganya tetap mendapatkan tunjangan kinerja yang dianggarkan oleh Pemprov Lampung.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh salah satu Kepala Seksi di Distamben. Dikatakan, bahwa pihaknya pada Januari lalu memang mendapatkan tunjangan kinerja. Namun, kemudian diminta untuk dikembalikan oleh Keuangan Pemprov.
"Kami tidak ada tunjangan. Awalnya dapat tapi disuruh dikembalikan, jadi kami kembalikan," kata sumber ini. Ia mengakui bahwa Distamben memang ada dana insentif yang diterima oleh PNS setiap bulannya.
Sementara, Asisten IV Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Lampung, Hamartoni Ahadis, mengatakan pihaknya belum mengetahui informasi pembatalan tunjangan kinerja tersebut.
"Coba nanti saya cek dulu. Kami malah belum dapat informasinya," kata Hamartoni melalui sambungan teleponnya, Minggu (22/3/2015). Dia menilai, penarikan tunjangan di Rumah Sakit Jiwa dimungkinkan karena kinerja para PNS di instansi tersebut masih rendah.
"Mungkin karena kinerjanya rendah jadi ditarik," jelas Hamartoni. Menurutnya, Dispenda dan Distamben tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Dua lembaga tersebut sudah memiliki dana insentif untuk pegawainya.
"Jadi memang harus memilih salah satu, tidak bisa dua-duanya," jelasnya, seperti dilansir Lampost.
Sebelumnya Hamartoni mengatakan semua PNS di Pemprov Lampung akan mendapatkan tunjangan kinerja yang dianggarkan oleh pemerintah sebesar Rp120 miliar dalam APBD tahun 2015. Tunjangan tersebut diatur dalam Pergun No. 71 tahun 2014 tentang kinerja PNS. (*)
