Tersangka, Denny Indrayana Dinilai Salahgunakan Wewenang - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, March 25, 2015

Tersangka, Denny Indrayana Dinilai Salahgunakan Wewenang

Denny Indrayana

LAMPUNG ONLINE - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi pengadaan Payment Gateway di Kemenkumham. Denny dijadikan tersangka karena menyalahgunakan wewenang.

"Saudara Denny setelah ada 21 saksi yang diperiksa, kemudian analisis dari dokumen bukti yang disita penyidik, minggu lalu dari hasil perkara, Denny Indrayana ditingkatkan sebagai tersangka," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Rabu (25/3/2015)

Menurut dia, penyidik menemukan dugaan korupsi dalam impelementasi pelaksanaan Payment Gateway atau sistem pembuatan paspor terpadu yang mulai diberlakukan pada 2014 lalu itu.

"Dimana yang dilakukan PT Nusa Inti Arta dan PT Finnet mengabaikan risiko hukum sehingga vendor menampung PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang mengakibatkan kerugian negara," papar Rikwanto, seperti dilansir Skalanews.

Adapun peran Denny Indrayana, sebagai inisiator pembuatan pelayanan tersebut. Dan berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta dokumen sistem itu menguatkan bahwa Denny layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Mantan Wamenkumham adalah orang yang berwenang dalam penunjukan sistem itu," tutup Rikwanto Ditambahkan Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan, Denny juga berperan menyuruh serta memfasilitasi para vendor.

"Dimana proyek ini sudah diingatkan kalau dilaksanakan kurang menguntungkan. Karena sebelumnya ada proyek yang dilaksanakan namanya Simphoni yang tidak memungut biaya ke pemohon paspor," imbuh Anton. (*)

Post Top Ad