Perusahaan Padi di Lampung Langgar Hak Pekerja dan Pajak - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, March 19, 2015

Perusahaan Padi di Lampung Langgar Hak Pekerja dan Pajak

Poempida Hidayatulloh

JAKARTA - Kasus pelanggaran hak ketenagakerjaan di Indonesia kembali mencuat. Kali ini sebuah perusahaan penggilingan padi 'Subur Jaya' milik Atun Wijaya di Provinsi Lampung, diduga tidak memberikan hak pekerja dengan sebenar-benarnya dan diduga mengemplang pajak.

Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra), Poempida Hidayatulloh, menuturkan, Atun mempunyai jumlah karyawan lebih dari 100 orang, dengan gaji karyawannya hanya Rp 600 ribu perbulan.

"Padahal tidak ada libur, tidak ada jaminan kesehatan. Jika tidak masuk sehari pun dipotong Rp 20 ribu," jelas Poempida, Kamis (19/3/2015). Bahkan perusahaan yang memiliki hasil produksi 50 ton per hari itu, disinyalir masih menggunakan BBM bersubsidi dalam proses produksi. Jika musim panen, pemakaian BBM lebih dari 1.000 liter per hari.

"Perusahaan tersebut juga diduga melakukan manipulasi pajak. Atun Wijaya di Lampung terkenal kebal hukum," imbuhnya. Keberlangsungan operasional pengusaha model demikian, menurut Poempida, menjadi ironi, karena Presiden Joko Widodo baru saja blusukan di Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, seperti dilansir Beritasatu.

Kata Poempida, kasus itu harus menjadi perhatian pemerintah segera, terutama oleh pihak pengawasan Kementerian Tenaga Kerja. Dia melanjutkan, pemerintah nampaknya harus bekerja lebih keras lagi agar dapat mendapatkan kepercayaan dari kaum buruh dan pekerja.

"Penegakan hukum dalam konteks ketenagakerjaan masih menjadi PR berat Pemerintah sekarang ini," tandas Poempida yang juga mantan Anggota DPR RI itu. (*)

Post Top Ad