LAMPUNG ONLINE - Peraturan Gubernur (Pergub) yang dipakai landasan hukum bagi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, akan menjadi bumerang bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Hal tersebut diakibatkan karena penggunaan anggaran DKI pada tahun 2015 ini akan mengalami penurunan, dari sebelumnya Rp73,08 triliun menjadi sekitar Rp72,9 triliun atau menggunakan anggaran periode sebelumnya.
"Menggunakan anggaran tahun lalu karena terbentur aturan dalam PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mengamanatkan agar pembahasan dilakukan secara bersama," kata Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Lebih lanjut, Taufik mengatakan dalam aturan tersebut juga mengamanatkan bahwa Pemprov tidak bisa mencairkan dana tersebut seluruhnya, namun hanya dapat menggunakan anggaran belanja tertinggi saja.
"Jadi bukan Rp72,9 yang bisa dipakai namun hanya bisa anggaran belanja tertingginya saja yaitu sekitar Rp65 triliun untuk brlanja yang sifatnya wajib, mengikat dan prioritas," ujar Taufik.
Jenis belanja wajib, mengikat dan prioritas tersebut seperti membayar gaji pegawai negeri sipil, penanganan banjir dengan perbaikan saluran air, perbaikan jalan, kesehatan, pendidikan dan listrik.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman mengungkapkan hal yang sama, dirinya melihat dasar hukum Pergub itu akan menjadi bumerang.
"Pasalnya, Gubernur bertanggung jawab sepenuhnya atas Penyusunan dan segala kesalahan dalam pelaksanaan serta realisasi anggaran di DKI," ujar Prabowo, seperti dilansir Skalanews.
Lebih lanjut Prabowo mengatakan walaupun menggunakan Pergub, pihak dewan masih tetap memiliki fungsi pengawasan pada pemerintahan daerah.
"Ini pasti berat buat eksekutif dengan segala aturan yang mengikat itu. Kita sendiri masih memiliki fungsi pengawasan," katanya.
Prabowo menambahkan, dengan Pergub, maka DPRD tidak memiliki andil sama sekali dalam penyusunan APBD DKI. Namun, jika ada dugaan pelanggaran, bahkan seperti anggaran siluman, maka posisi Basuki sebagai Gubernur yang terancam.
"Bisa jadi anggaran siluman malah ditemukan di SKPD kan mereka yang menyusun. Saya tidak tahu, kita laksanakan saja fungsi kita sesuai Undang-undang," ujar Prabowo.
Tiga pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyepakati penerbitan pergub penggunaan pagu APBD Perubahan 2014. Dengan digunakannya pergub APBD-P 2014, Basuki mengambil sikap untuk tetap memprioritaskan program-program unggulan untuk mengentaskan banjir, macet, perbaikan pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, penyusunan serta pengawasan anggaran tetap menggunakan sistem e-budgeting. (*)
