LAMPUNG - Guna memperbaiki pelayanan sekaligus mengurangi salah persepsi terkait penerapan JKN di Lampung, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Lampung diminta untuk mengintensifkan komunikasi dengan rumah sakit (RS) di daerah itu.
"Bukan hanya dengan rumah sakit saja, tapi juga dengan masyarakat, untuk menumbuhkan kesadaran memiliki JKN dengan membayar premi BPJS-nya," kata Kepala Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan, Mira Anggraeni di Bandar Lampung, Selasa (31/3/2015).
Ia menyebutkan, BPJS harus menjadikan Rumah Sakit (RS) sebagai mitra kerja, bukan sebagai bawahan, untuk memperbaiki pelayanan JKN. Mengenai perbedaan klaim atau biaya pengobatan antara RS swasta dan pemerintah di fasilitas kesehatan (faskes) II dan III, menurutnya, akan dilakukan peninjauan ulang terhadap iuran BPJS yang termasuk di dalamnya kapitasi.
"Harus dilihat dari review yang benar, bukan masalah RS swasta ataupun pemerintahnya dalam penentuan besaran (klaim)," jelas Mira. Ketika ditanyakan terkait dukungan terhadap pembedaan klaim pengobatan antara RS swasta dan pemerintah, Mira mengatakan perlu adanya evaluasi terkait pemberlakuan program tersebut, seperti dilansir Seruu.
Sebelumnya, DPRD dan masyarakat di Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa BPJS Provinsi Lampung masih kurang melakukan sosialisasi tentang program JKN di daerah itu. Terkait masalah itu, Kadivre meminta pihak BPJS Lampung untuk terus meningkatkan sosilasisasi kepada RS dan masyarakat guna perbaikan pelayanan program ini.
Dengan demikian dapat menghindari dan menyelesaikan kesalahpahaman antara RS serta masyarakat yang belum memahami proses tentang sistem pelayanan kesehatan tersebut. Sehingga, pihaknya dapat mendorong RS untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan JKN menjadi lebih baik.
"Sosialisasi sangat penting mengingat sistem ini merupakan hal baru, sehingga membuthkan waktu yang cukup lama," jelasnya. (*)
