BANDAR LAMPUNG - Walaupun selama ini sudah dilakukan upaya agar masyarakat taat membayar pajak melalui ketua Rukun Tetangga (RT) di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, untuk disampaikan kepada warganya, namun upaya tersebut ternyata belum begitu efektif.
"Dengan masih banyaknya tunggakan pembayaran PBB, Pemkot Bandar Lampung melakukan cara baru dalam penagihan. Nanti penagihannya akan dilakukan bersama RT, lurah, camat dan petugas dispenda langsung ke rumah warga di Kota Bandar lampung," jelas Herman HN, usai acara penyampaian surat pemberitahuan pajak tertunggak (SPPT) PBB sektor pedesaan dan perkotaan (P2), seperti dilansir RRI, Jumat (20/03/15)
Selain itu juga akan dilakukan upaya baru dengan melakukan monitoring melalui tim dari dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kota Bandar lampung. Sedangkan SPPT PBB-P2 akan diberikan kepada para camat dan lurah. Di samping itu juga sebagai mana daftar himpunan pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2015, seperti disampaikan adanya tunggakan atau piutang pajak.
"Bagi masyarkat yang belum memiliki SPT akan dibuatkan langsung oleh petugas dan bagi wajib pajak yang menunggak diberikan keringanan. Sistem pola penagihan yang lama tidak lagi diberlakukan, dan dengan sistem yang baru tersebut nantinya diharapkan masyarakat taat dalam membayar pajak," terang Herman HN. (*)
