Pemkot Bandar Lampung Batal Bahas Pembebasan Jalan Layang - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, March 14, 2015

Pemkot Bandar Lampung Batal Bahas Pembebasan Jalan Layang

Jembatan layang ruas Gajah Mada- Ir Juanda. (ist)

BANDAR LAMPUNG - Oleh karena tidak menyertakan warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung batal membahas pembebasan lahan jalan layang (flyover) ruas Jalan Ki Maja-Jalan Ratu Dibalau, di Bandar Lampung.

"Ini terjadi kesalahpahaman, seharusnya langsung rapat dengan warga. Ini yang diundang Dinas Pekerjaan Umum malah hanya tim sembilan saja dan tidak menyertakan warga, jadi buat apa dibahas lagi pasti hasilnya sama," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandar Lampung, Dedi Amarullah, Jumat (13/3/2015).

Dia menjelskan, pertemuan ini batal sebab ada kesalahpahaman terkait surat yang dikirim dalam pertemuan, sehingga warga belum teragendakan dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan kepada instansi terkait untuk mengagendakan ulang pertemuan ini melalui Dinas PU setempat.

"Saya meminta pertemuan langsung dengan warga. Biar diagendakan oleh Dinas PU," ujar Dedi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Bandar Lampung, I Putu Nurjaman mengatakan, pihaknya mengundang tim internal pemkot atau tim sembilan untuk membahas dan menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Nah, di sini mau menyepakati dulu berapa nominal yang bisa digunakan pemkot untuk disampaikan kepada warga," kata dia. Terkait pertemuan dengan warga kapan digelar, pihaknya belum mengetahui kapan hal tersebut digelar.

"Menunggu kesepakatan tim kapan akan dilanjutkan, ini secepatnya agar tender dapat dilakukan. Karena jika belum selesai juga, maka proses tender belum bisa dilaksanakan," ujar Putu, seperti dilansir Ciputranews.

Sebelumnya, warga pada 15 titik untuk pembebasan lahan jalan layang keempat Kota Bandar Lampung, di Jalan Ki Maja-Jalan Ratu Dibalau sepakat ganti rugi, dan saat ini sudah masuk tahap penandatanganan berita acara.

"Untuk pembebasan lahan di Jalan Ratu Dibalau Kelurahan Tanjung Senang ada 15 titik lahan warga yang telah menemukan kata sepakat. Saat ini telah melakukan penandatanganan berita acara, dan tinggal menunggu pencairan dana ganti rugi," kataPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supardi. Pihaknya akan terus bekerja melakukan sosialisasi kepada warga yang terkena pembebasan lahan itu.(*)

Post Top Ad