JAKARTA - Emiten konstruksi pelat merah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, menggenjot bisnis beton pracetak, dengan mengoperasikan pabrik baru di Lampung berkapasitas 200 ribu ton per tahun.
Direktur Utama PTPP Bambang Triwibowo mengatakan, bisnis beton pracetak yang digarap oleh anak usaha perseroan, PT PP Pracetak, ditargetkan dapat meraup order baru tahun ini sebesar Rp1,4 triliun, naik 40 persen dibandingkan dengan realisasi tahun lalu Rp1 triliun.
Dia mengatakan, bisnis beton pracetak akan moncer seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan banyaknya proyek infrastruktur yang dijalankan oleh pemerintah pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.
"PP Pracetak akan terus mengembangkan sayapnya ke Indonesia Timur dan mengoperasikan sedikitnya empat pabrik pracetak di Indonesia," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2015).
Dia menyebutkan, pendapatan PP Pracetak ditargetkan dapat melonjak 49% sepanjang tahun ini menjadi Rp1,38 triliun dari periode 2014 yang mencapai Rp924 miliar.
Sementara itu, pabrik beton pracetak di Lampung, yang merupakan pabrik ketiga milik anak usaha PTPP tersebut, berdiri di atas lahan 14 hektare. Pabrik tersebut direncanakan akan memproduksi concrete spun pile D 800 dan D1000 dengan panjang 36 meter tanpa sambungan seperti diproduksi di pabrik Cilegon.
Menurutnya, tujuan pendirian pabrik di Lampung ini khususnya untuk memenuhi kebutuhan pasokan beton pracetak di pulau Sumatra. Pabrik tersebut didirikan dengan nilai investasi sekitar Rp100 miliar dan memakan waktu konstruksi sekitar 6 bulan termasuk pembuatan kolam dermaga, seperti dilansir Bisnis.
Saat ini, PP Pracetak mengoperasikan pabrik pracetak di Cilegon dan Sadang. Pabrik pracetak di Cilegon dengan kapasitas 180.000 ton per tahun berkontribusi utama dalam pembangunan proyek dermaga Kalibaru dan proyek-proyek di luar perseroan.
Sementara itu, pabrik pracetak di Sadang dengan kapasitas 160.000 ton per tahun berkontribusi utama dalam pembangunan proyek PP Properti, seperti Grand Kamala Lagoon di Kalimalang dan proyek-proyek di luar perseroan. (*)
