BANDAR LAMPUNG - Berawal dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah kontrakan yang kerap dijadikan tempat berpesta narkoba, aparat Unit Reserse Kriminal Polsekta Kedaton meringkus seorang oknum wartawan televis lokal Lampung berinisial OP (25) di Jalan Pelita Ujung, Gang Dempo No.45, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, sekira pukul 18.30 WIB, baru-baru ini.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket kecil sabu-sabu, seperangkat alat hisap (bong), satu buah pipa kaca (pirex), korek api gas, satu buah ponsel merk Nokia dan uang senilai Rp 200 ribu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsekta guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, tersangka ditangkap atas sangkaan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," jelas Kapolsekta Kedaton, Kompol Sukandar, saat dikonfirmasi melalui ponsel tentang adanya penangkapan terhadap tersangka salah seorang wartawan televisi lokal berinisial OP, Senin (23/3/2015) malam.
Menurut dia, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, tentang rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Jalan Pelita Ujung, Gang Dempo Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, sering dijadikan tempat pesta narkoba. Tersangka OP sendiri adalah warga Jalan Dr Harun, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung
"Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan menangkap tersangka OP yang saat itu kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka OP mengakui barang haram tersebut miliknya," terang Sukandar.
Tersangka mengaku belum lama menggunakan sabu-sabu. Dari hasil tes urine, tersangka OP positif terbukti mengandung zat Metamfetamine. Barang haram tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari seorang bandar yang identitasnya sudah diketahui dan kasus ini masih dikembangkan
"Kami sudah mengetahui bandarnya. Tapi belum bisa disebutkan identitasnya, karena dikhawatirkan akan kabur. Polisi saat ini sedang memburu pemasoknya," ungkap Sukandar, sepert dilansir Teraslampung.
Akibat perbuatannya, tersangka OP terpaksa harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolsekta Kedaton dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
