Menkum HAM Siap Bantu Pengajuan PK Terpidana Mati Anak - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, March 20, 2015

Menkum HAM Siap Bantu Pengajuan PK Terpidana Mati Anak

Yusman Telaumbanua (kiri) dan Rusula Hia. (ist)

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yassona Hamonangan Laoly siap membantu pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana hukuman mati anak di bawah umur bernama Yusman Telaumbanua, warga asal Nias, Sumatera Utara.

Sebelumnya, Yusman Telaumbanua bersama Rusula Hia dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim di PN Gunungsitoli Nias Sumatera Utara, pada  21 Mei 2013 lalu. Yusman divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho pada 24 April 2012.

"Kami bantu untuk mengajukan peninjauan kembali (PK)," ujar Yassona usai melantik pejabat eselon 1 di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2015). Untuk itu, Yassona berharap agar Yusman dipindahkan ke Medan agar pengajuan PK dapat lebih mudah.

Sementara itu, menurut Yassona, saat ini sudah banyak pihak yang mengirim tim ke Nias untuk menyelidiki kasus ini. Baik dari Kepolisian, Komisi Yudisial (KY) maupun Kejaksaan. Kemenkumham sendiri, kata Yassona, akan bekerjasama dengan LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) untuk membantu dan mendampingi terpidana.

"Dirjen HAM yang baru akan saya tugaskan bekerjasama dengan KontraS untuk membantu," ujar Yassona, menteri yang berasal dari PDI Perjuangan (PDIP) ini, seperti dilansir Viva.

Pemberitaan mencuat setelah LSM KontraS menemukan kejanggalan dalam penanganan kasus yang menjerat Yusman. KontraS menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, telah mengkriminalisasi Yusman, warga Nias yang masih berumur 16 tahun yang divonis hukuman mati.

Kasus ini bermula dari jual beli tokek milik majikan Yusman. Ada tiga orang yang berani membeli tokek itu seharga Rp500 juta. Yusman diperintahkan oleh majikannya untuk menjemput tiga pembeli yang tak lain adalah Kolimarinus, Jimmi, dan Rugun. Yusman mengajak kakak iparnya, Rasulah. Mereka menumpang ojek. 

"Tukang ojek pun menanyakan kenapa orang tersebut mau datang larut malam, di atas jam 10 malam waktu setempat," kata Putri Kanisia, Kepala Divisi Pembela Hak Sipil Politik Kontras.

Kemudian Rusulah menyampaikan kepada tukang ojek, bahwa ketiga korban tadi adalah orang yang akan membeli tokek dengan jumlah kurang lebih bernilai Rp500 juta.  Mengetahui uang yang dibawa dalam jumlah yang besar, si tukang ojek tersebut berpikir bahwa orang yang datang adalah orang kaya yang mempunyai uang banyak. (*)

Post Top Ad