![]() |
| Mayat Anton saat dievakuasi petugas pada Senin (16/3/2015) lalu. (ist) |
BANDAR LAMPUNG - Mayat yang ditemukan mengapung di laut di daerah Telukbetung Selatan, Bandar Lampung bernama Anton Hartono (63) bukan korban begal. Mayat pria keturunan yang berprofesi sebagai pedagang, warga Jalan Yos Sudarso, Gang Ikan Julung Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, itu tewas dicekik karena soal utang piutang.
Itu karena tersangka berinisial AS alias Cecep (17) merasa malu sebab utangnya kepada korban, ditagih di depan umum. Pemuda yang berprofesi sebagai nelayan yang juga tukang pijat itu, melampiaskan amarahnya dengan cara mencekik pria tua itu hingga tewas, setelah sebelumnya menjebak korban dengan menawarkan jasa pijat.
Jasad Anton ditemukan mengambang di laut dan tersangkut di tiang rumah panggung, Sedangkan pelaku, warga Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, akhirnya diringkus petugas gabungan, di tempat persembunyian di Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Senin (16/3/2015) siang, sekitar tiga jam usai mayat korban ditemukan.
Tersangka Cecep mengaku, awalnya dia membeli HP dari korban seharga Rp 150 ribu, dengan uang muka sebesar Rp 50 ribu. Namun hingga tiga minggu lamanya kekurangan tersebut tidak dilunasi, sehingga korban menagih uang sisanya dan menceritakan masalah utang itu kepada rekan-rekan tersangka.
Hal itulah yang membuat tersangka malu dan dendam terhadap korban. Hingga akhirnya dia merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara berpura-pura menawarkan jasa pijat kepada korban. Tanpa curiga, Anton menerima tawaran tersebut, karena pelaku memang pemijat. Anton lalu datang ke rumah tersangka untuk dipijat. Saat memijat itulah, tersangka memukul bagian kepala dan mencekik korban hingga tewas.
Untuk menghilangkan jejak, Cecep lalu membuang jasad korban ke laut melalui pintu belakang rumah panggung tersangka. Kemudian pelaku membawa kabur dengan membawa dua HP merek Nokia dan motor Honda Vario warna hitam BE-7646-CC.
“Selain melampiaskan dendam, agar korban tidak menagih dan membuat saya malu lagi, saya juga ingin punya motor,” tutur Cecep dihadapan petugas, seperti dilansir Poskotanews.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Dery Agung Wijaya mengatakan, selang tiga jam dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pihaknya membentuk tim gabungan guna menyelidiki dan mengungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengantongi identitas tersangka dan mengetahui keberadaannya.
“Petugas meringkus tersangka Cecep, saat sedang mencari kontrakan untuk sembunyi di wilayah Telukbetung Barat, Bandar Lampung,” kata Dery.
Akibat perbuatannya tersangka akan di jerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.(*)
