BENGKULU - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu menetapkan wali kota, wakil wali kota, mantan wali kota serta mantan unsur pimpinan DPRD kota setempat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2012-2013 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 11,4 miliar.
"Sesuai keterangan ahli dan keterangan (tersangka) yang sudah kita tetapkan yaitu delapan orang, maka dari hasil evaluasi, ekspos dan kajian telah menunjukkan pengembangan baru, yaitu, ada penambahan tujuh tersangka dengan inisial HH, PS, AK, SS, IS, SB, DP," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito, Selasa (17/3/2015).
Menyinggung dua orang pimpinan daerah yang menjadi tersangka yakni HH dan PS, Kajari mengungkapkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait. Lebih lanjut dia menjelaskan, paling lambat 18 Maret pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur Bengkulu dan Menteri Dalam Negeri RI.
"Semua penegakan hukum ada etika, dimana apabila di institusi itu, ada yang terjerat oleh hukum pidana, kami selalu berkoordinasi, berkaitan dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah (berkoordinasi) ke gubernur," ujae Wito.
Untuk mempercepat proses, Kejari Bengkulu langsung menyampaikan surat koordinasi menggunakan pesan elektronik, sehingga pihak penyidik, bisa segera fokus memproses tujuh tersangka baru itu. Koordinasi yang sama juga akan dilakukan Kejari Bengkulu, terkait penetapan tersangka, namun tersangka tersebut masih menjabat anggota DPRD di Bengkulu.
"Dan tidak terlepas dengan unsur kedewanan, kami juga akan lakukan koordinasi secepatnya kepada pimpinan DPRD Kota Bengkulu," ucapnya, seperti dilansir Skalanews.
Untuk mantan Wali Kota Bengkulu, AK, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Bengkulu, Wito menjelaskan, belum berkoordinasi terkait penetapan tersangka itu dengan pimpinan DPD RI.
"Di dalam Undang-undang 32 tahun 2004 dan UU 23 tahun 2014, tidak ada pasal satu pun yang mengatur tentang tindakan hukum yang dilakukan oleh anggota DPD RI, (termasuk perizinan untuk pemeriksaan)," ujarnya. Seluruh tersangka, dugaan korupsi dana bantuan sosial daerah itu, menjadi 15 orang, delapan orang telah dilakukan penahanan. (*)
