![]() |
| M Alzier Dianis Thabranie |
LAMPUNG - Ketua Partai Golkar Lampung versi Munas Bali, M Alzier Dianis Thabranie memecat Pelaksana tugas (Plt.) Ketua DPD I Partai Golkar Lampung versi Munas Ancol, anggota DPRD Bandar Lampung sekaligus anak kandungnya sendiri, MW Heru Sambodo, serta satu kader lainnya yang juga anggota DPRD Bandar Lampung, Barlian Mansyur.
Pemecatan tersebut berdasarkan SK DPP Partai Golkar Nomor: Kep-9/DPP/GOLKAR/III/2015 tertanggal 17 Maret 2015, ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham.
"Hari ini sudah diputuskan bahwa saudara Heru Sambodo dan Barlian Mansyur diberhentikan dan dicabut KTA (Kartu Tanda Anggota)-nya," jelas Alzier, seusai menggelar rapat pleno di kantor DPD I PG Lampung, Minggu sore (29/3/2015).
Menurut dia, sikapnya ini selain berdasarkan surat DPP, juga sesuai permintaan mereka kepada salah satu media, bahwa meminta tempo satu bulan untuk dipecat.
“Hari ini saya buktikan,” tegas Alzier. Dia juga berharap kepada seluruh kader partai Golkar Lampung untuk tetap solid dan tidak terprovokasi, oleh kisruh yang ada di pusat, khususnya DPP versi munas Ancol, karena Golkar adalah satu, seperti dilansir Lampost.
“ARB Golkar, Agung Laksono Golkar,” kata Alzier.
Sementara itu, MW Heru Sambodo menyatakan tidak perlu menanggapi surat pemecatan tersebut. Pasalnya, SK pemecatan tersebut menurutnya tidak sah dan tidak berlaku lagi, pasca-disahkannya kepemimpinan Agung Laksono pada 23 Maret lalu.
"Tak perlu ditanggapi, surat itu tidak sah dan tidak berlaku lagi, karena yang diakui Menkumham saat ini adalah kepengurusan Agung Laksono," kata Heru melalui sambungan telepon seluler. (*)
