Contoh batu hasil penambangan emas di Bandar Lampung. (ist) |
BANDAR LAMPUNG – Pihak Badan Pengelolaan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPPLHD) Kota Bandar Lampung akan segera mengecek dugaan adanya tambang emas, di Kelurahan Sukabumi Kecamatan Sukabumi.
“Saya sudah dengar tentang masalah itu, langkah yang akan kita lakukan melakukan pengecekan terhadap tambang tersebut apakah benar mengandung emas,” kata Kepala BPPLHD Kota Bandar Lampung, Rejab, saat ditemui di Gedung Semergou, Selasa (10/3/2015).
Ia mengatakan, tambang emas tersebut sebelumnya memang tempat penelitian, namun sudah berhenti. Jadi itu bukan situs sejarah Belanda tetapi pada 1986 ada kuasa pertambangan PT Indogol berkerja sama dengan pihak Provinsi Lampung dan Australia, yang melakukan penelitian.
Kawasaan yang menjadi tempat penelitian akan diteliti terlebih dahulu. Jika benar ada proses pertambangan kembali di tempat tersebut BPPLHD akan mencari tahu dimana tempat pengelolaan dari hasil tambang tersebut.
“Kalau di tempat tambang tersebut dijadikan tempat pengolahan dari hasil tambang, bisa saja bahan kimia berupa merkuri dapat mencemari lingkungan sekitarnya, jadi harus ditindaklanjuti seperti penutupan tambang tersebut,” ujar Rejab, seperti dilansir Jurnalsumatra.
Ia mengungkapkan, meskipun tambang tersebut melanggar atau mencemari lingkungan sekitar, pihak BPPLHD tidak berhak melakukan penutupan tehadap tambang karena sudah menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah hal tersebut tertuang dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Agar lebih jelas akan kita cek kebenarannya terlebih dahulu masih ada kegiatan tambang atau tidak. Terus akan kami cari tahu tempat pengolahannya, ” kata Rejab.
Terkait adanya penambangan emas itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan harus diteliti dahulu kebenaran tambang itu.
“Itu benar-benar tambang atau bukan, harus diteliti dahulu jangan langsung menebak,” kata dia. Herman HN menambahkan, melalui BPPLHD, Pemkot Bandar Lampung akan melakukan pengecekan tentang kebenaran tambang emas itu, sehingga masyarakat mengetahui kebenarannya. (*)