![]() |
| Badri Tamam |
BANDAR LAMPUNG - Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Ali Yusuf Tabana menyayangkan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai BUMN/BUMD, yang merangkap sebagai Ketua RT di wilayah Kota Bandar Lampung.
"Rangkap jabatan PNS/pegawai BUMND sebagai Ketua RT di Bandar Lampung bisa memicu konflik kepentingan dan tidak maksimalnya pelayanan masyarakat. Ketua RT akan sibuk dengan tugasnya sebagai abdi negara," jelasnya, Minggu (15/3/2015).
Menurut Ali, hingga saat ini hampir di semua kelurahaan ada Ketua RT/ LK yang bekerja pula sebagai PNS atau pegawai BUMN/BUMD. Bahkan jumlahnya sekitar 30 persen dari jumlah 2.746 ketua RT yang ada di 20 kecamatan di Bandar Lampung.
"Semua kelurahaan ada ketua RT/LK yang juga PNS, bisa mencapai 30 persen lebih. Ini kami sudah pertanyakan kepada pemerintah Bandar Lampung, karena Ketua RT yang PNS, pelayanan kepada warga tidak maksimal. Contohnya PBB kemarin, banyak yang tidak tercapai. Kadang warga mau ngurus surat tidak bertemu ketua RT, karena tidak di rumah. Rangkap jabatan berpotensi melanggar aturan, karena gaji dobel sama-sama APBD," beber Ali.
Dia mengungkapkan, Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pembentukan Ketua RT banyak dilanggar. Menurut Ali, di antara pelanggaran perwali tersebut di antaranya banyak ketua RT yang menjabat berkali-kali tidak pernah diganti. Padahal masa jabatan ketua RT maksimal 3 kali. Kemudian batas usia ketua RT maksimal 56 tahun, tapi banyak yang lebih dari batasan usia itu. Sementara pendidikan batas minimal SLTP, ternyata ada juga RT yang hanya tamatan SD.
"Ini juga saya pertayakan, kenapa ada ketua RT banyak yang tidak mau dan pernah diganti- ganti. Padahal mereka sudah tua. Jadi ketua RT itu kan harusnya enerjik, kalau alasanya banyak yang enggak mau jadi ketua RT itu bohong. Sekarang ini orang berebut jadi ketua RT karena ada insentif Rp 750 ribu per bulan," kata Ali, seperti dilansir Tribunlampung.
Terpisah, Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan, PNS yang rangkap jabatan sebagai ketua RT tidak menyalahi aturan, terkecuali terlibat politik praktis
"Sepanjang PNS tidak terlibat politik praktis hanya menjadi ketua RT tidak menyalahi aturan, masih diperbolehkan," jelasnya.
Menurut Badri, terkait beberapa pelanggaran yang ada dalam Perwali No 80/2012 seperti batasan usia, masa jabatan ketua RT, dan minimal pendidikan ketua RT, pihaknya akan melakukan evaluasi dengan memerintakan asisten bidang pemerintahaan dan kabag pemerintahaan untuk mengeceknya.
"Kita akan perintahkan asisten bidang pemerintahan dan kabagnya mengecek, kalau ada aturan yang dilanggar harus diperbaiki dan diluruskan. Karena kita kadang dilema juga selama ini banyak orang nggak mau jadi ketua RT," ujarnya. (*)
