LAMPUNG - Saat ini, Provinsi Lampung masuk dalam endemi kasus demam berdarah dengue (DBD). Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung, hingga awal Februari terdapat 496 kasus DBD di provinsi berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai ini. Untuk mengantisipasi agar penyakit tersebut tidak menyebar lebih luas, pihak Diskes se-Lampung membuka posko pemantauan ketat terhadap DBD.
"Data tersebut berdasarkan laporan dari posko pemantauan di 15 kabupaten/kota peer tanggal 2 Februari ini,” ujar Kepala Bidang Humas Dinkes Provinsi Lampung, Asih Hendrastuti, Rabu (4/2/2015).
Dijelaskannya, dari 496 kasus itu, paling banyak terjadi di Kota Metro dengan jumlah 134 kasus. Menurut dia, Dinkes Provinsi Lampung tidak bisa memberikan bantuan secara langsung, karena harus menerima laporan tertulis permohonan bantuan. Aturan tersebut tertuang dalam UU tentang otonomi daerah.
“Kalau mereka minta, ya akan kita tolong. Tapi kita butuh surat laporan permohonan bantuan. Misal butuh abate dan tentang penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB), karena kami bekerja sesuai tata cara,” jelas Asih.
Kemudian, untuk mendapatkan bantuan dari Dinkes tersebut pemohon harus mengisi Form Permintaan ke dinkes agar supaya bisa mendapatkan penanganan dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Di kabupaten/kota yang daerahnya sudah mengalami KLB DBD, diminta segera membuat laporan tertulis permintaan penanggulangan.
"Mereka harus mengirimkan laporan KLB dan mengisi form bakunya aja dan memberikan format laporan KLB hal- hal apa saja yang dibutuhkan oleh daerahnya," ungkap Asih.
Ditambahkannya, jika daerah telah mengalami KLB yang berhak mengeluarkan bantuan yaitu Kementerian Kesehatan namun untuk KLB juga bisa dari kepala kampung atau kecamatan yang menetapkan KLB di kampungnya.
"Bantuan dari Dinkes Provinsi itu tergantung permintaan masyarakat jika ada laporan KLB dia akan kasih form tentang permohonan bantuan tentang KLB dan kemudian pihaknya juga membantu estiminasi pasien menderita. Pihaknya menilai kasus DBD hal yang paling diperlukan adalah pemberdayaan masyarakat untuk pemberdantasan sarang nyamuk dengan 3M plus," paparnya, seperti dilansir Harianlampung.
Bahkan Asih juga menegaskan jika memerlukan bubuk (Abate) untuk membrantas sarang nyamuk,masyarakat bisa mendatangi fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas secara gratis.
Sementara itu, data dari RSUD Abdul Moeloek, selama Januari 2015 merawat 24 asien DBD, lima diantaranya meninggal dunia, sedang 19 orang lainnya masih dirawat. Korban meninggal, tiga warga Bandarlampung, satu dari Lampung Tengah. (*)
