BANDAR LAMPUNG - Terkait dugaan sejumlah pelanggaran pembangunan Hotel Horison di Bandar Lampung, Wali Kota Herman HN menanggapi temuan Komisi III DPRD Bandar Lampung. Orang nomor satu di kota berjuluk Tapis Berseri itu menegaskan, jika ada pelanggaran maka harus ada sanksi.
“Jelas harus diberikan sanksi, tapi tak perlu sampai dirobohkan, kasihan sudah investasi miliaran rupiah,” kata Herman HN, di sela-sela penutupan pameran batu mulia, di Mall Boemi Kedaton, Bandar Lampung, Minggu (15/2/2015).
Wali Kota khawatir jika sanksi ekstrem seperti itu bakal merusak iklim investasi. Yang diperlukan adalah solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Tindakan seperti merobohkan hotel tidak efektif, baik biaya maupun waktu.
"Jelas pembangunan harus sejalan dengan lingkungan, jalan tengah diperlukan agar tak ada yang dirugikan," katanya. Herman menegaskan, jika benar terbukti melanggar garis serapan sungai (GSS), pihak hotel wajib bertanggungjawab. Pihak Hotel Horison wajib memperdalam saluran sungai dan menutup sepanjang rute yang dilanggar GSS-nya. Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan guna menanggulangi potensi banjir yang kelak dapat ditimbulkan.
"Diperdalam
dan ditutup sepanjang rute yang dilanggarnya. Jadi, biarpun aliran
sungai menyempit, arus airnya tetap lancar, hingga tak ada banjir," ujar
dia. Namun, Herman mengakui hal tersebut masih berdasarkan hipotesanya.
Keputusan sepenuhnya ia serahkan kepada satker dan DPRD yang membawahi
hal tersebut.
Sementara, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dijadwalkan memanggil pimpinan Hotel Horison pada Rabu (18/2/2015) mendatang, seperti dilansir Harianlampung.
Sebelumnya dalam inspeksi mendadak DPRD dan satker terkait, Kamis (13/2/2015), Hotel Horison ditemukan melanggar rencana pengembangan (siteplan) hotel. Di antaranya, area yang sebelumnya direncanakan untuk tempat parkir, ternyata jadi kolam renang.
Pihak hotel juga menutup daerah aliran sungai sepanjang 50 meter dengan lebar sekiar tiga meter. Hal ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan banjir, karena aliran sungai menyempit. Apalagi di daerah sekitarnya tidak terdapat lubang kontrol dan resapan air. (*)
Sementara, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dijadwalkan memanggil pimpinan Hotel Horison pada Rabu (18/2/2015) mendatang, seperti dilansir Harianlampung.
Sebelumnya dalam inspeksi mendadak DPRD dan satker terkait, Kamis (13/2/2015), Hotel Horison ditemukan melanggar rencana pengembangan (siteplan) hotel. Di antaranya, area yang sebelumnya direncanakan untuk tempat parkir, ternyata jadi kolam renang.
Pihak hotel juga menutup daerah aliran sungai sepanjang 50 meter dengan lebar sekiar tiga meter. Hal ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan banjir, karena aliran sungai menyempit. Apalagi di daerah sekitarnya tidak terdapat lubang kontrol dan resapan air. (*)
