Tanah untuk Pedagang di OKU Diduga Dijual Oknum - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, February 11, 2015

Tanah untuk Pedagang di OKU Diduga Dijual Oknum

ilustrasi

OKU, SUMSEL - Tanah daerah milik jalan atau 'Damija' yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang diperuntukan bagi pedagang buah di wilayah tersebut, diduga dijual oknum perangkat desa setempat.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, Selasa (10/2/2015), lahan Damija di kawasan Ogan IV mulai dari pangkal jembatan hingga depan lapangan Upacara Korpri untuk pedagang buah kini sudah dipatok di bagian kiri dan kanan jalan.

Informasi yang dihimpun, lahan-lahan di damija dipatok dengan ukuran masing-masing 3x5 meter tersebut sudah ada pemiliknya, bahkan terpantau ada yang sudah diberi label nama pemilik. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan jatah petak di lokasi tersebut cukup membayar Rp150 ribu. Namun faktanya, yang mengambil jatah petak di Damija tersebut ternyata bukan hanya pedagang buah saja. Yang basisnya bukan pedagang, malah sudah memesan lebih dari satu petak.

"Kakak saya beli empat petak dibayar sama kepala dusun (Kadus), satu petaknya Rp150 ribu," kata Awen warga setempat. Beredar indikasi, kalau warga yang tahu ihwal tersebut berbondong-bondong ingin mendapatkan "jatah" petak tanah untuk mengharapkan ganti rugi gusuran jika sewaktu-waktu akan ditertibkan.

Sekretaris Camat Baturaja Timur, Fahrurrozi di dampingi Kasi Trantib kecamatan, A Saropi saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa petak-petak lahan Damija yang dipatoki tersebut untuk lokasi para pedagang buah.

"Kalau tidak salah yang mematok itu pemerintah desa setempat. Sebetulnya kita dari kecamatan diminta satu orang untuk mendampingi Satpol PP waktu melakukan pemotongan dan kabarnya sudah seizin Pemda setempat," jelas Saropi.

Dia mengaku, pihaknya tak tahu status lahan tersebut punya siapa, namun yang jelas memang itu di lingkup wilayah Kecamatan Baturaja Timur. "Tapi saya kira itu milik Pemda OKU," katanya, seperti dilansir Skalanews.

Sementara, jumlah Damija yang sudah dipatok cukup banyak puluhan bahkan ratusan petak, mulai dari pangkal jembatan Ogan IV hingga seterusnya.

"Sejauh ini sudah puluhan, itu di bagian kiri dan kanan jalan. Siapa yang mau ambil lapak di sana harus berhubungan dengan pemerintah desa setempat, karena desa mengatur itu. Untuk pembagiannya sendiri juga pihak poengelola desa yang mengatur," katanya.

Sedangkan Camat Baturaja Timur, Lukmanul Hakim, mengakui kalau Damija tersebut punya pemerintah.

"Itu untuk relokasi pedagang buah. Kemarin memang kita diminta kepala desa untuk membantu. Jadi di sana itu adalah marka jalan dan masuk tanah negara," ujarnya. (*)


Post Top Ad