JOMBANG - Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo (PPUW) Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang mengakui telah mengeluarkan fatwa shalat tiga waktu. Dzuhur dengan Ashar dijamak, Magrib dan Isya' juga dijamak. Ini boleh dilakukan meksi tidak dalam keadaan bepergian jarak jauh (Musyafir).
"Stiker yang kami edarkan ini untuk para pekerja yang sibuk. Di antaranya para sopir truk, tukang becak, dan para buruh tani. Karena mereka tidak bisa tepat waktu untuk melaksankan shalat lima waktu," kata Hj Quratul Ayun, istri pengasuh PPUW Bulurejo, kepada wartawan di kediamannya, Kamis (19/2/2015).
Quratul Ayun merupakan istri dari Qoyim Ya'qub, pengasuh PPUW. Kiai Qoyim enggan menemui wartawan guna memberikan penjelasan, seperti dilansir Viva.
"Saya yang disuruh memberikan keterangan kepada wartawan," ujarnya.
Dia lantas menyodorkan dasar hukum tentang ajaran shalat tiga waktu tersebut, yakni surat Al Isra' ayat 78. Dalam surat itu, lanjutnya, ada tiga waktu shalat. Pertama, saat tergelincirnya matahari, kemudian gelap malam, dan terang fajar.
"Shalat jamak juga ada dalam hadits nabi," katanya
Seperti diberitakan, sejak sepekan terakhir ini beredar stiker yang berisi shalat tiga waktu. Stiker itu mengundang banyak kontroversi masyarakt muslim di Jawa Timur Selanjutnya, MUI juga menindaklanjuti temuan tersebut. (*)
