BANDAR LAMPUNG - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dapat mencairkan tunjangan kinerja bulan ini, berdasarkan pengajuan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Bagi SKPD yang telah mengajukan tunjangan kinerja, langsung kami keluarkan. Tunjangan itu 'kan berdasarkan kehadiran PNS yang diajukan oleh masing-masing SKPD," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Trisno Andreas, Rabu (18/2/2015).
Dia menjelaskan, pencairan tunjangan itu berdasarkan pengajuan dari masing-masing SKPD. Jumlah yang akan dibayarkan telah ditetapkan sebelumnya, dengan rincian untuk staf sebesar Rp300 ribu, untuk pejabat eselon IV-B sebesar Rp450 ribu, IV-A sebesar Rp500 ribu, III-B sebesar Rp600 ribu dan III-A sebesar Rp700 ribu. Ia menyebutkan, untuk camat, tunjangan itu sebesar Rp3 juta, lurah Rp4 juta, dan sekretaris camat sebesar Rp2,5 juta.
"Sedangkan untuk kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp10 juta, BPKD sebesar Rp10 juta, dan tunjangan ini adalah tunjang terbesar dari seluruh satker atau SKPD. Namun tetap mendapat potongan sebesar 15 persen," jelas Trisno.
Dia menambahkan, tunjangan kinerja sebesar Rp6 juta diberikan kepada Kepala Bappeda, Inspektorat, BKD dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung.
"Khusus di BPKAD Bandar Lampung jika terjadi kesalahan atau keterlambatan dalam mengurus proses pencairan tunjangan itu, kami terapkan sanksi dengan cara memotong tunjangan yang diberikan untuk petugas kami, dengan besaran Rp100 ribu per hari untuk pejabat strukturalnya dan Rp50 ribu untuk staf," ujar Trisno, seperti dilansir Seruu.
Selain itu, untuk PNS yang berdinas di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat, pihaknya tidak lagi memberikan tunjangan kinerja, mengingat di Dispenda sudah diberlakukan insentif.
"Tunjangan kinerja ini sudah bisa dicairkan pada minggu keempat bulan berjalan, tergantung pengajuan darimasing-masing SKPD," kata Trisno. Ia menegaskan, tunjangan yang akan dikeluarkan ini telah dianggarkan dalam APBD Bandarlampung sebesar Rp326 miliar yang masuk kedalam belanja pegawai. (*)
