![]() |
| ilustrasi |
LAMPUNG UTARA -
Aparat penegak hukum malah melanggar hukum. Itulah yang dilakukan oknum
polisi berinisial Ed, anggota Polsek Baratdatu, Kabupaten Way Kanan,
Provinsi Lampung. Polisi
berpangkat Bripka itu kedapatan sedang berpesta sabu dan ekstasi bersama
dua rekannya, yang diamankan Satuan Narkoba Polres Lampung Utara.
Saat penggrebekan, Ed sedang bersama rekannya Ya (31) dan Vi (28). Mereka menggelar pesta di kamar kost Ed di Desa Simpang Asam, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Saat penggrebekan, Ed sedang bersama rekannya Ya (31) dan Vi (28). Mereka menggelar pesta di kamar kost Ed di Desa Simpang Asam, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
“Kami
sangat serius dan tak pandang bulu dalam pemberantasan peredaran
narkoba di wilayah hukumnya baik itu terkait anggota polisi maupun
bukan,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris
Polisi Jhon Kenedy, Kamis (12/2/2015).
Menurut dia, perilaku Ed sudah lama dicurigai. Ia bahkan juga diketahui sudah jarang berdinas di kesatuannya. Kini ketiganya masih diamankan di tahanan Polres Lampung Utara, untuk proses hukum selanjutnya, seperti dilansir Viva.
Menurut dia, perilaku Ed sudah lama dicurigai. Ia bahkan juga diketahui sudah jarang berdinas di kesatuannya. Kini ketiganya masih diamankan di tahanan Polres Lampung Utara, untuk proses hukum selanjutnya, seperti dilansir Viva.
“Setelah berkoordinasi dengan Polres Way Kanan, Bripka Ed ternyata memang jarang berdinas,” jelasnya. (*)
