LAMPUNG - Perkara dugaan penyelewengan proyek rehabilitasi Masjid Jami Al Anwar di Kampung Palembang, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, berlanjut. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Sulpakar.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat, Minggu (1/2/2015).
“Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan, termasuk kepala Biro Aset dan Perlengkapan Provinsi Lampung yang kami periksa pekan lalu,” jelasnya. Menurut Yadi, pihaknya juga sudah meminta data kontrak proyek rehab masjid tersebut dari Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK).
“Ini masih tahap puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), jadi kami belum bisa menyimpulkan. Tapi yang jelas, kami masih meneruskan penyelidikan ini,” ungkap dia.
Dijelaskan, berdasarkan aduan masyarakat yang disampaikan Forum Penyelamat Masjid (FPM) Jami Al Anwar, anggaran rehab tersebut mencapai Rp 595 juta. Dugaan penyelewengan anggaran ini, menurut Yadi, diketahui berdasarkan aduan FPM, yang menilai jika rehab masjid tertua di Bandar Lampung itu, tidak sesuai dengan dana yang semestinya.
“Tentunya informasi ini tidak bisa ditelan mentah-mentah. Kami akan klarifikasi dahulu, baik itu kepada pihak rekanan, biro terkait, dan juga pengurus yayasan masjid,” tukas kasipenkum kejati Lampung itu, seperti dilansir Harianlampung.
Sebelumnya, Forum Penyelamat Masjid (FPM) Al Anwar, Kampung Palembang, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, melakukan demonstrasi ke Kejati Lampung. Massa mempertanyakan tidak lanjut kasus dugaan penyelewengan proyek rehab rumah ibadah tersebut.
Koordinator FPM Al Anwar Irfandi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan kasus dugaan penyelewengan proyek rehab masjid tersebut ke Kejati Lampung sejak 5 Januari 2015.
“Kami berharap Kejati serius menangani kasus ini. Inikan masjid tertua di Bandar Lampung dan salah satu aset cagar budaya. Karena itu, harus ditangani secara serius,” tegasnya. Menurut Irfandi, hasil renovasi masjid yang dilakukan pihak rekanan CV Tanggamus Permai itu, jauh dari standar layak. Akibatnya, kegiatan peribadatan jamaah di masjid terganggu.
“Sekarang kita shalat jadi tidak khusyuk, apalagi jika turun hujan. Suara Imam nyaris tidak terdengar oleh jaamah, kalah dengan suara air hujan di atap masjid. Padahal sebelum direnovasi, suara tetesan air hujan di atap pun tidak menganggu,” terang Irfandi. (*)