LAMPUNG – Kedapatan sedang pesta narkoba jenis sabu, tiga pria yakni Ahmad Muhadi (33), Ferdiansyah alias Edi Kebo (40), dan Ahmad Yunus (29), warga jalan Cik Tungga, Kelurahan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, diamankan petugas dirumah kontrakan, Sabtu (14/2/2015).
Terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebut lokasi tersebut sering dipakai untuk pesta narkoba. Polisi pun mengepung kontrakan Ahmad Muhadi dan menangkap tiga pelaku.
Mereka hanya bisa diam saat petugas memborgol dan mengamankan barang bukti berupa, seperangkat alat hisap shabu, satu kaca bening, dan satu plastik bening berisikan sisa shabu. Tiga tersangka berikut barang bukti lalu dibawa petugas ke Polsek Telukbetung Selatan, seperti dilansir Poskotanews.
“Mereka telah kita amankan dan masih diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Sarpani. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 sub 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 5 tahun penjara. (*)
