LAMPUNG - Berkas perkara kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD Sukadana, Lampung Timur, dinyatakan lengkap (P21). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan tahap II tersangka Sunaryo (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Suhadi (rekanan) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Lampung Timur.
Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nursaitias didampingi Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Yadi Rachmat mengatakan, pelimpahan ini dilakukan Selasa (3/2/2015). Keduanya kini ditahan di Rutan Sukadana.
“Ini perkara pengadaan alkes tahun 2012. Dana dari pengadaan alkes ini bersumber dari APBN 2012,” jelasnya, di Bandar Lampung, Rabu (4/2/2015).
Ia menambahkan, keduanya diduga menilap uang negara dalam proyek pengadaan alkes RSUD Sukadana yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 4 miliar pada tahun 2012. Modus para terdakwa yakni dengan memanipulasi data, seperti dilansir Harianlampung.
“Jadi
modusnya, melakukan manipulasi data, kemudian HPS (Harga Perkiraan
Sendiri) dibuat tinggi. Padahal, harga sebenarnya tidak setinggi itu.
Akibatnya ada kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar,” jelas Yadi. (*)
