BANDAR LAMPUNG - Aparat dari Polsek Panjang membekuk seorang operator musik kafe di lokalisasi Pemandangan, Panjang, bernama Rofianus (25). Polisi menangkap Rofianus karena kedapatan membawa satu paket sabu-sabu.
Kapolsek Panjang Komisaris Nelson F Manik mengatakan, petugas mendapat informasi bahwa Rofianus baru membeli sabu-sabu.
"Dari informasi itu kami tindaklanjuti dan menangkap Rofianus," ujar Nelson kepada wartawan, Kamis (19/2/2015). Dari Rofianus, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu dan satu unit telepon genggam.
Setelah menangkap dua pengedar narkoba di lokalisasi Pemandangan, petugas Polsek Panjang kembali menangkap dua pemasok narkoba pengedar sabu-sabu dan ineks. Dua tersangka yang ditangkap adalah Iskandar (36) dan Gusni Anwar (33).
Dengan tertangkapnya Iskandar dan Anwar, total ada empat tersangka jaringan pengedar narkoba lokalisasi dibekuk Polsek Panjang. Kapolsek Panjang Komisaris Nelson F Manik mengatakan, awalnya polisi menangkap Rofianus dan Jefri. Dari pengakuan dua tersangka, sabu berasal dari Iskandar, seperti dilansir Tribunlampung.
"Iskandar kami tangkap di rumahnya di Kecamatan Bumi Waras," papar Nelson kepada wartawan.
Dari rumah Iskandar, polisi menemukan 11 butir pil ineks. Iskandar mengakui yang memasok sabu ke Jefri dan Rofianus. Nelson mengatakan, Iskandar dapat sabu dari Anwar. Polisi lalu meringkus Anwar di rumahnya di Jalan Banten Dalam, Telukbetung Selatan. (*)
