BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Timur (TkT) meringkus mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat bernama Imronuddin. Imron ditangkap usai mengisap sabu-sabu di rumah kontrakannya di Jalan Dr Harun II, Gang Klutum III, Kelurahan Kota Baru. Polisi menyita seperangkat alat hisap sabu dari rumah Imron. Selain Imron, polisi juga menangkap dua pemasok sabu ke Imron yaitu Dodi dan Risky.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Heru Adrian mengatakan, petugas menangkap Imron di rumah kontrakannya di Jalan Dr Harun II, Kelurahan Kota Baru.
"Kami
gerebek rumahnya berdasarkan informasi masyarakat," tutur Heru kepada
wartawan, Senin (9/2/2015). Dari rumah kontrakan Imron, polisi menyita
barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu.
"Tersangka mengakui habis isap sabu," ujar dia.
Petugas Polsek Tanjungkarang Timur juga menangkap pemasok sabu ke mantan anggota DPRD Lampung Barat Imronuddin. Pemasok sabu ini ditangkap saat akan transaksi dengan pemesan. Kapolsek Tanjungkarang Timur menuturkan, Imron mengaku membeli sabu-sabu dari dua tersangka Dodi Rahmansyah dan Risky Adela.
Petugas Polsek Tanjungkarang Timur juga menangkap pemasok sabu ke mantan anggota DPRD Lampung Barat Imronuddin. Pemasok sabu ini ditangkap saat akan transaksi dengan pemesan. Kapolsek Tanjungkarang Timur menuturkan, Imron mengaku membeli sabu-sabu dari dua tersangka Dodi Rahmansyah dan Risky Adela.
"Berdasarkan keterangan Imron kami melakukan pengejaran terhadap Dodi dan Risky," papar Heru.
Pengejaran terhadap kedua tersangka berbuah hasil. Heru mengatakan, Dodi dan Risky ditangkap di Jalan Pangeran Antasari saat akan transaksi. Dari dua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu-sabu, tiga unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, seperti dilansir Tribunlampung.
Pengejaran terhadap kedua tersangka berbuah hasil. Heru mengatakan, Dodi dan Risky ditangkap di Jalan Pangeran Antasari saat akan transaksi. Dari dua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu-sabu, tiga unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, seperti dilansir Tribunlampung.
Kapolsek
Heru Adrian mengatakan, mantan anggota DPRD Lampung Barat Imronuddin
sudah tiga kali memakai sabu-sabu. Setiap mengisap sabu, papar dia,
Imron membeli sabu dari Dodi dan Risky. Menurut Heru, sebelum
tertangkap, Imron membeli satu paket sabu seharga Rp 150 ribu.
"Sabu satu paket itu abis diisap sendiri oleh tersangka," ujar alumnus Akademi Kepolisian tahun 2003 ini. (*)
