![]() |
| Budi Gunawan |
YOGYAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada mempertanyakan dalil hukum Hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan Budi Gunawan tidak dapat disidik KPK dengan alasan bukan penegak hukum.
"Aneh sekali, sejak kapan polisi bukan bagian aparat penegak hukum?" kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Hifdzil Alim di Yogyakarta, Senin (16/2/2015).
Dia mengemukakan, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Alasannya antara lain jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) yang disandang Budi tidak masuk kewenangan pengusutan KPK.
Hal itu didasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Menurut Hifdzil, pertimbangan hukum tersebut akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab atas pertimbangan itu banyak pihak dari legislatif dan eksekutif akan mengelak untuk diperiksa KPK, seperti dilansir Seruu.
"Eksekutif misalnya terduga kepala dinas, tidak bisa diperiksa KPK. Ini bencana," jelasnya.
Bukan Penegak Hukum
Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Sarpin menganggap bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi.
Dalam putusannya, Hakim menganggap bahwa Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Ia sependapat dengan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pihak Budi.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
"Ternyata jabatan Karobinkar jabatan administrasi golongan eselon IIa, bukan termasuk eselon I," kata Hakim Sarpin, seperti dilansir Kompas.
Sebelumnya, dalam dalilnya, KPK menyampaikan bahwa tim penyelidik menemukan dua alat bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Gunawan. Selain itu, tim penyelidik juga memaparkan bahwa Budi termasuk penegak hukum dan penyelenggara negara.
Dengan demikian, KPK berpendapat bahwa mereka berwenang menjerat Budi sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam Pasal 11 UU KPK disebutkan, KPK dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Namun, kata Sarpin, sepanjang pemeriksaan di pengadilan, KPK tidak mengajukan bukti-bukti untuk menguatkan keterangan tim penyelidik tersebut. "Kesimpulannya, termohon tidak bisa buktikan pemohon adalah aparat penegak hukum," kata Sarpin. (*)
Bukan Penegak Hukum
Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Sarpin menganggap bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi.
Dalam putusannya, Hakim menganggap bahwa Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Ia sependapat dengan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pihak Budi.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
"Ternyata jabatan Karobinkar jabatan administrasi golongan eselon IIa, bukan termasuk eselon I," kata Hakim Sarpin, seperti dilansir Kompas.
Sebelumnya, dalam dalilnya, KPK menyampaikan bahwa tim penyelidik menemukan dua alat bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Gunawan. Selain itu, tim penyelidik juga memaparkan bahwa Budi termasuk penegak hukum dan penyelenggara negara.
Dengan demikian, KPK berpendapat bahwa mereka berwenang menjerat Budi sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam Pasal 11 UU KPK disebutkan, KPK dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Namun, kata Sarpin, sepanjang pemeriksaan di pengadilan, KPK tidak mengajukan bukti-bukti untuk menguatkan keterangan tim penyelidik tersebut. "Kesimpulannya, termohon tidak bisa buktikan pemohon adalah aparat penegak hukum," kata Sarpin. (*)
