BANDAR LAMPUNG - Tertangkap petugas dari Subdit 3 Narkoba Polda Lampung memiliki narkoba jenis sabu, dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pariwisata di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, yang juga diduga menjadi pengedar kristal haram tersebut, kini harus meringkuk dipenjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka yang diduga merupakan bandar narkoba yakni Rahmat Budi Setiawan (41) warga Jalan dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sumur Batu, Teluk Betung Utara dan Juanda (35) warga Jalan dr. Harun 3 Gg. Kulit No.20, Kelurahan Kota Baru, Tanjung Karang Timur. Barang bukti, 2 paket sabu-sabu, 2 Handphone, dan Mobil baleno warna silver.
Tersangka yang diduga merupakan bandar narkoba yakni Rahmat Budi Setiawan (41) warga Jalan dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sumur Batu, Teluk Betung Utara dan Juanda (35) warga Jalan dr. Harun 3 Gg. Kulit No.20, Kelurahan Kota Baru, Tanjung Karang Timur. Barang bukti, 2 paket sabu-sabu, 2 Handphone, dan Mobil baleno warna silver.
Kasubdit 3 ditnarkoba Polda Lampung, AKBP Ahmad Zulfikar mengatakan, keduanya ditangkap atas informasi masyarakat yang sering mengedarkan narkoba di kalangan PNS.
"Keduanya kita amankan di sekitaran daerah Jalan Antasari pada Rabu (18/2/2015) sekitar pukul 18.00 wib dalam sebuah mobil Baleno warna silver," ujarnya, Kamis (19/2/2015). Saat diamankan keduanya masih memakai seragam PNS. Kemudian anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket sabu-sabu di dalam dashboard mobil yang disimpan dalam map.
"Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut milik Juanda. keduanya diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya. Ahmad Zulfikar menerangkan, barang tersebut akan diberikan kepada pemesan bernama I, yang merupakan teman Rahmat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Juanda biasanya mengambil barang ke B (DPO) bandar di daerah Tanjung Karang Barat.
Sesuai dengan pemeriksaan Handphone milik Juanda, biasanya tersangka mengambil barang dari B sekitar 5 gram hingga 10 gram, seperti dilansir Jpnn, Sabtu (21/2/2015).
"Hasil pemeriksaan, urine mereka positif, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Ditnarkoba Polda, sedangkan B (DPO)," ujarnya. Zulfikar menerangkan kedua tersangka mendekam di sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Lampung dan diancam pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tandasnya. (*)
"Hasil pemeriksaan, urine mereka positif, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Ditnarkoba Polda, sedangkan B (DPO)," ujarnya. Zulfikar menerangkan kedua tersangka mendekam di sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Lampung dan diancam pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tandasnya. (*)
