Mantan Kepala Cabang Bank Lampung Divonis Tiga Tahun - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, February 5, 2015

Mantan Kepala Cabang Bank Lampung Divonis Tiga Tahun


LAMPUNG -
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan pada tahun 2006 lalu, sehingga menyebabkan kredit macet yang merugikan Bank Lampung Cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah, sebesar Rp100,9 juta, mantan kepala cabang bank tersebut, Nahwan Taufik (50) warga Jalan P Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung, divonis tiga tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Poltak Sitorus juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar subsider empat bulan penjara, kepada terdakwa, pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (5/2/2015)

"Terdakwa melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan," jelas Poltak.

Dalam dakwaan Jaksa Agus sebelumnya, dijelaskan perkara ini bermula ketika terdakwa selaku Pimpinan Cabang Bank Lampung Bandar Jaya, menerima permohonan kredit yang diajukan CV Phillo atas nama Kuasa Direktur ZI (DPO) pada Agustus 2006 lalu. Pengajuan kredit yakni jenis kredit konstruksi sebesar Rp175 juta.

Dokumen-dokumen dalam berkas permohonan kredit ini sebenarnya tidak memenuhi syarat karena dalam permohonan tertulis yang ditandatangani oleh ZI tidak ada stempel perusahaan, tidak ada legalitas pemohon antara lain KTP, KK, Surat Nikah, PBB.

Setelah diproses, permohonan itu cair meski persyaratan belum lengkap, karena ketika saksi Budiyono, Jumarlini, dan Joko Family (staf penyelia) akan melakukan verifikasi, baik itu kunjungan dan keabsahan terhadap ZI, terdakwa melarang mereka, seperti dilansir Harianlampung.

Terdakwa menjamin kredit itu aman dan tak perlu diperiksa kembali. Sehingga, ketiga staf penyelia itu membuat kelengkapan administrasi pencairan kredit tersebut dan menyerahkan kepada Zailani (penyelia) pada 24 Agustus 2006. Kredit cair pada hari itu juga sebesar Rp175 juta.

Peminjaman menjadi kredit macet setelah ZI tidak pernah lagi membayar pinjaman mulai tanggal 25 Agustus 2007. Sedangkan utang yang sudah dibayar sebesar Rp100 juta, masih tersisa Rp100,9 juta dengan rincian hutang pokok sebesar Rp75 juta dan bunga sebesar Rp25,9 juta. (*)

Post Top Ad