LAMPUNG - Setelah terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi rehabilitasi Islamic Center Way Kanan tahun 2012 sebesar Rp271 juta, Marcelo (53), mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Kabupaten Way Kanan, akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Selain itu, Marcelo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dua tahun dan tiga bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 terkait tindak pidana korupsi," tutur Majelis Hakim Sutadji, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang, Kamis (5/2/2015).
Sebelumnya, Dinas PU Way Kanan mendapatkan dana program pembangunan atau peningkatan infrastruktur wilayah strategis dan cepat tumbuh senilai Rp1,09 miliar, dialokasikan kegiatan rehabilitasi Islamic Center. Terdakwa Marcelo saat itu selaku kepala dinas yang juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), seperti dilansir Harianlampung.
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengadaan langsung dan memecah sebanyak 15 paket pekerjaan. Hasil 10 paket pekerjaan terdapat selisih antara realisasi pekerjaan yang terpasang dengan yang tercantum dalam kontrak. Berdasarkan penghitungan tim auditor BPKP Lampung telah terjadi kerugian negara sebesar Rp271 juta," jelas Sutadji. (*)
