BANDAR LAMPUNG - Hanya dalam kurun waktu delapan jam, tujuh tersangka diduga komplotan pengedar narkoba, digulung petugas dari Satnarkoba Polresta Bandar Lampung di tempat berbeda, Kamis (29/1/2015). Dari ketujuh tersangka tersebut, enam di antaranya berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) dan satu pedagang nasi uduk.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Afrizal (32), warga Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Junaidi (33), warga Jalan H. Abdul Rahman, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, M Agil Firmansyah (24), warga Jalan Ikan Paus, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan dan Husni (35), warga Jalan Dr. Susilo, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Telukbetung Utara.
Selanjutnya, Dani Racman (35), warga Jalan Jenderal Suprapto, Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Bagio Sarjiman (35), warga Jalan Haji Agus Salim, Kelurahan Kelapatiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dan Erik Susanto (36), wiraswasta, warga Jalan Imam, Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Dari tangan para tersangka, disita sejumlah barang bukti berupa 29 paket kecil sabu, seperangkat alat isap sabu (Bong), satu buah HP merk Samsung warna ungu, satu buah plastik berisi 8 paket kecil daun ganja kering, satu buah plastik sedang berisikan daun ganja kering.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Yustam Dwi Heno mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba dikalangan sopir angkot ini, berawal dari analisa kejadian kecelakaan lalu lintas, khususnya angkutan kota (angkota) di Bandar Lampung.
"Setelah ditelisik dan dianalisa secara mendalam, kami lakukan tes urine terhadap salah satu sopir angkot yang mengalami kecelakaan. Dari situ kemudian dikembangkan mencari informasi dan berhasil menggulung tujuh tersangka narkoba," jelasnya, Minggu (1/2/2015). Tujuh tersangka tersebut sebagai kurir dan pemakai, lalu mereka berprofesi bisa sebagai sopir tembak dan sopir resmi.
"Awalnya, kami menangkap tiga tersangka yakni Afrizal, Junaedi dan M.Agil Firmansyah disebuah rumah di jalan Rasuna Said, Telukbetung Utara. Di rumah itu, kami temukan 14 paket sabu serta seperangkat alat isap (bong),” ungkap Yustam, seperti dilansir Teraslampung
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Husni di rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti 8 paket kecil daun ganja. Dari keterangan Husni, ditangkaplah Dani Rachman (35) di rumahnya berikut barang bukti 8 paket sabu yang diakuinya didapat dari Junaedi. Lalu, petugas menangkap Bagio Sardjimin di rumahnya di Tanjungkarang Pusat, juga menyita barang bukti satu buah plastik berisikan daun ganja kering yang dibeli tersangka Bagio dari HR (DPO).
“Terakhir kami menangkap Erik Susanto di rumahnya dan menemukan 7 paket kecil sabu-sabu dari dalam dompet yang diletakkan diatas lemari tersangka,” terang Yustam.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dan sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu-sabu dan narkotika jenis daun ganja dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)