![]() |
| Heru Pranoto (tengah). | ist |
JAKARTA -
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris
Besar Heru Pranoto mengatakan, pihaknya masih memburu enam pelaku
pembegalan sepeda motor yang beraksi di Depok dan Tangerang. Kepolisian
memburu enam buronan tersebut hingga ke Lampung.
"Sebelumnya, buron dua orang dan sudah tertangkap. Sekarang masih dicari lagi enam orang di Lampung," kata Heru, Jumat (13/2/2015).
"Sebelumnya, buron dua orang dan sudah tertangkap. Sekarang masih dicari lagi enam orang di Lampung," kata Heru, Jumat (13/2/2015).
Heru
menjelaskan dua pelaku begal yang ditangkap di Lampung pada 10 Februari
2015 antara lain Serbu alias Abu, 22 tahun, dan Edi, 30 tahun. Mereka
termasuk dalam komplotan begal yang beraksi di Depok.
"Lima orang dari komplotannya sudah ditangkap sebelumnya. Dua orang ini kami kejar dan tangkap di Lampung," ujarnya. Heru mengklaim jumlah kasus begal di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi cenderung menurun setelah penangkapan tersebut.
Menurut dia, antisipasi terhadap aksi begal juga sudah dilakukan dengan membentuk tim khusus pemburu pelaku tindak pencurian dengan kekerasan.
Menurut dia, antisipasi terhadap aksi begal juga sudah dilakukan dengan membentuk tim khusus pemburu pelaku tindak pencurian dengan kekerasan.
"Modusnya
masih sama, yakni beraksi pada malam hari karena sepi, dan langsung
menodong korbannya dengan senjata api atau tajam," kata Heru, seperti
dilansir Tempo.
Sebelumnya, sebanyak 4 dari 16 pelaku begal di Bekasi ditembak mati. Di Kabupaten Bekasi, satu dari tiga pelaku pun terpaksa ditembak mati petugas. Sedangkan, di Depok, seorang pelaku yang beraksi di Tangerang juga ditembak mati.
Tindakan tersebut sesuai instruksi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono. Dia memerintahkan pelaku kejahatan yang membahayakan diberi tindakan tegas dengan ditembak. Tindakan itu, kata Unggung, berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam peraturan itu, ada enam tahapan, yakni kehadiran polisi, imbauan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, water cannon dan gas air mata dalam aksi demonstrasi, hingga menggunakan senjata api.
Sebelumnya, sebanyak 4 dari 16 pelaku begal di Bekasi ditembak mati. Di Kabupaten Bekasi, satu dari tiga pelaku pun terpaksa ditembak mati petugas. Sedangkan, di Depok, seorang pelaku yang beraksi di Tangerang juga ditembak mati.
Tindakan tersebut sesuai instruksi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono. Dia memerintahkan pelaku kejahatan yang membahayakan diberi tindakan tegas dengan ditembak. Tindakan itu, kata Unggung, berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam peraturan itu, ada enam tahapan, yakni kehadiran polisi, imbauan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, water cannon dan gas air mata dalam aksi demonstrasi, hingga menggunakan senjata api.
"Saya
perintahkan, apabila pelaku kejahatan itu membahayakan anggota dan
masyarakat, lumpuhkan! Sesuai tahapan itu," katanya di Mapolda Metro
Jaya, 3 Februari 2015 lalu. (*)
