Kejati Lampung Penjarakan Direktur Kedaton Agri Mandiri - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, February 3, 2015

Kejati Lampung Penjarakan Direktur Kedaton Agri Mandiri


LAMPUNG - Akhirnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan Deusti Setiadi (41), Direktur PT Kedaton Agri Mandiri, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pajak, yang merugikan negara senilai Rp6 miliar, Selasa (3/2/2015).

Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Way Hui, Lampung Selatan, selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan. Penahanan terhadap warga Jalan Gempol Elok III, Kelurahan Gempol, Bandung ini dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari Penyidik PNS (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Pajak Pratama Tanjungkarang.

"Perbuatan tersangka dilakukan bersama SP (berkas terpisah). Keduanya, dalam pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang," jelas Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, Selasa.

Modus yang dilakukan tersangka, kata dia, dengan tidak melaporkan SPT pajak dari hasil penjualan pupuk yang dilakukan oleh perusahaannya. Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut ini menjelaskan, pada penjualan pupuk tersebut, tersangka juga menerbitkan faktur pajak yang harus dibayar oleh pembeli, yakni sebesar 10 persen dari nilai transaksi.

“Kepada lawan trasaksi, tersangka memungut pajak sebesar 10 persen. Alasannya sebagai PPN. Sehingga, konsumen yang bertransaksi mau menandatangani dan membayarkan sejumlah uang senilai 10 persen tersebut,” ungkap Yadi.

Seharusnya, 10 persen dari nilai transaksi itu masuk dan disetorkan kepada negara melalui kantor pajak. Namun oleh tersangka, setelah faktur pajak itu ditandatangani dan menerima sejumlah uang, ia tidak melaporkan dan menyerahkannya dalam SPT perusahaan.

“Ini dilakukan oleh tersangka sejak Januari hingga September 2011, sehingga akumulasinya mencapai Rp6 miliar. Itulah kerugian negara karena dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Yadi, seperti dilansir Harianlampung.

Perbuatan tersangka diketahui oleh PPNS Dirjen Pajak dan disidik sejak 2012. Penahanan baru dilakukan setelah dilimpahkan ke Kejati Lampung. Sedangkan pada penyidikan oleh PPNS Dirjen Pajak, tersangka tidak ditahan.

Pengemplangan pajak ini juga melibatkan seorang tersangka lain, yakni SP yang merupakan Komisaris PT Kedaton Agri Mandiri. Namun SP belum ditahan meski berkasnya sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejati Lampung. Tersangka dan berkasnya belum diserahkan oleh PPNS Dirjen Pajak. (*)

Post Top Ad