![]() |
| Widiyantoro |
BANDAR LAMPUNG - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Duli Fitrianah, mantan bendahara koperasi Al Ikhlas, Kementerian Agama Lampung. Duli langsung dijebloskan ke dalam Rutan Way Huwi, Lampung Selatan, selama 1 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Widiyantoro, menjelaskan pihaknya melaksanakan putusan kasasi MA selama 1 tahun kepada Duli Fitrianah. Dengan demikian, kata Widiyantoro, pihaknya langsung menjebloskan Duli ke rutan Way Huwi sesuai putusan kasasi MA yang telah menolak permohonan banding Duli.
Setelah dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) dan langsung dibawa keluar kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) , Duli tampak shock dan menutupi wajahnya dengan kain bercorak kuning hijau. Putusan kasasi MA Duli sendiri tertanggal 28 Mei 2012.
“Benar. Kami melaksanakan putusan kasasi terhadap Duli, mantan Bendahara Koperasi Al Ikhlas di Kemenag Lampung selama 1 tahun. Karena putusan kasasinya telah ditolak oleh MA,” jelas Widiyantoro, seperti dilansir laman Kejaksaan.go.id, Selasa (10/2/2015). (*)
