Kasus Rehab Masjid, Pejabat Lampung Jangan 'Cuci Tangan' - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, February 3, 2015

Kasus Rehab Masjid, Pejabat Lampung Jangan 'Cuci Tangan'


LAMPUNG - Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Reformasi Evolusi Dinamika Obsesi Masyarakat (Freedom) Lampung, mengendus adanya permainan dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi masjid tertua di Lampung, yaitu Masjid Jami Al Anwar, Telukbetung Selatan di Bandar Lampung.

Ketua LSM Freedom Lampung, Ichwan, mengatakan, indikasi kelalaian dan permainan dalam proses tender proyek itu kentara. Bahkan, kata dia, perbuatan itu diduga melawan hukum, mengandung unsur penipuan publik, dan mengisyaratkan korupsi berjamaah. Hal itu dapat dibuktikan menangnya CV Tanggamus Permai saat proses tender rehab masjid.

"Bagaimana mungkin perusahaan bermasalah bisa menang dan mengalahkan peserta tender lainnya. Artinya, ada dugaan persekongkolan antara panitia lelang dengan pihak rekanan," kata Ichwan, Selasa (3/2/2015). 

Ichwan menegaskan, pejabat Pemprov Lampung Sulpakar selaku kepala Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung, tidak bisa cuci tangan dari masalah ini. Apalagi terkesan mengambinghitamkan pihak ketiga (rekanan).

"Lolosnya CV Tanggamus Permai dalam tender itu merupakan kelalaian panitia pengadaan," tegasnya. Penyidik Kejati, lanjut Ichwan, harus jeli menyikapi masalah ini. Apakah murni kelalaian panitia lelang atau ada tekanan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam meloloskan salah satu perusahaan tertentu.

"Sebab, sudah rahasia umum kepala satker selalu mengarahkan panitia lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu," ujarnya. Padahal, dalam proses lelang harus melalui tahapan seleksi berkas penawaran dari perusahaan oleh panitia. Tahapan itu tidak dijalankan oleh panitia sebagaimana mestinya. 

Bisa disimpulkan jajaran Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung tidak berkompeten. Akibatnya, realisasi program pembangunan yang sudah dirancang sedemikian rupa tidak maksimal, bahkan berpotensi mengakibatkan kerugian negara, seperti dilansir Harianlampung.

Pernyataan Freedom Lampung ini menanggapi alasan Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung, Sulpakar, beberapa waktu lalu. Sulpakar berdalih, pihaknya telah menghentikan pekerjaan rehabilitasi Masjid Jami Al Anwar, karena pekerjaan tersebut keluar dari spesifikasi. Sulpakar mengatakan, pihaknya juga tidak membayar sepeser pun kepada rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

"Tindakan pemutusan kontrak itu terjadi karena adanya temuan (dugaan penyimpangan). Tapi, permasalahan yang kita sikapi adalah, kenapa perusahaan tersebut bisa menang tender. Itu yang harus dijawab Sulpakar," kata Ichwan.

Diketahui, pihak Kejati Lampung sedang mendalami materi laporan atas kasus dugaan penyimpangan pembangunan Masjid Jami Al Anwar. Kejati juga sudah memeriksa sejumlah pihak terkait. (*)


Post Top Ad