LAMPUNG -
Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Reformasi Evolusi Dinamika
Obsesi Masyarakat (Freedom) Lampung, mengendus adanya permainan dalam
kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi masjid tertua di Lampung, yaitu
Masjid Jami Al Anwar, Telukbetung Selatan di Bandar Lampung.
Ketua LSM Freedom Lampung, Ichwan, mengatakan, indikasi kelalaian dan permainan dalam proses tender proyek itu kentara. Bahkan, kata dia, perbuatan itu diduga melawan hukum, mengandung unsur penipuan publik, dan mengisyaratkan korupsi berjamaah. Hal itu dapat dibuktikan menangnya CV Tanggamus Permai saat proses tender rehab masjid.
"Bagaimana mungkin perusahaan bermasalah bisa menang dan mengalahkan peserta tender lainnya. Artinya, ada dugaan persekongkolan antara panitia lelang dengan pihak rekanan," kata Ichwan, Selasa (3/2/2015).
Ketua LSM Freedom Lampung, Ichwan, mengatakan, indikasi kelalaian dan permainan dalam proses tender proyek itu kentara. Bahkan, kata dia, perbuatan itu diduga melawan hukum, mengandung unsur penipuan publik, dan mengisyaratkan korupsi berjamaah. Hal itu dapat dibuktikan menangnya CV Tanggamus Permai saat proses tender rehab masjid.
"Bagaimana mungkin perusahaan bermasalah bisa menang dan mengalahkan peserta tender lainnya. Artinya, ada dugaan persekongkolan antara panitia lelang dengan pihak rekanan," kata Ichwan, Selasa (3/2/2015).
Ichwan
menegaskan, pejabat Pemprov Lampung Sulpakar selaku kepala Biro Aset dan Perlengkapan
Pemprov Lampung, tidak bisa cuci
tangan dari masalah ini. Apalagi terkesan mengambinghitamkan pihak
ketiga (rekanan).
"Lolosnya CV Tanggamus Permai dalam tender itu merupakan kelalaian panitia pengadaan," tegasnya. Penyidik Kejati, lanjut Ichwan, harus jeli menyikapi masalah ini. Apakah murni kelalaian panitia lelang atau ada tekanan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam meloloskan salah satu perusahaan tertentu.
"Sebab, sudah rahasia umum kepala satker selalu mengarahkan panitia lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu," ujarnya. Padahal, dalam proses lelang harus melalui tahapan seleksi berkas penawaran dari perusahaan oleh panitia. Tahapan itu tidak dijalankan oleh panitia sebagaimana mestinya.
Bisa
disimpulkan jajaran Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung tidak
berkompeten. Akibatnya, realisasi program pembangunan yang sudah
dirancang sedemikian rupa tidak maksimal, bahkan berpotensi
mengakibatkan kerugian negara, seperti dilansir Harianlampung.
Pernyataan Freedom Lampung ini menanggapi alasan Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung, Sulpakar, beberapa waktu lalu. Sulpakar berdalih, pihaknya telah menghentikan pekerjaan rehabilitasi Masjid Jami Al Anwar, karena pekerjaan tersebut keluar dari spesifikasi. Sulpakar mengatakan, pihaknya juga tidak membayar sepeser pun kepada rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
"Tindakan pemutusan kontrak itu terjadi karena adanya temuan (dugaan penyimpangan). Tapi, permasalahan yang kita sikapi adalah, kenapa perusahaan tersebut bisa menang tender. Itu yang harus dijawab Sulpakar," kata Ichwan.
Diketahui, pihak Kejati Lampung sedang mendalami materi laporan atas kasus dugaan penyimpangan pembangunan Masjid Jami Al Anwar. Kejati juga sudah memeriksa sejumlah pihak terkait. (*)
Pernyataan Freedom Lampung ini menanggapi alasan Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung, Sulpakar, beberapa waktu lalu. Sulpakar berdalih, pihaknya telah menghentikan pekerjaan rehabilitasi Masjid Jami Al Anwar, karena pekerjaan tersebut keluar dari spesifikasi. Sulpakar mengatakan, pihaknya juga tidak membayar sepeser pun kepada rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
"Tindakan pemutusan kontrak itu terjadi karena adanya temuan (dugaan penyimpangan). Tapi, permasalahan yang kita sikapi adalah, kenapa perusahaan tersebut bisa menang tender. Itu yang harus dijawab Sulpakar," kata Ichwan.
Diketahui, pihak Kejati Lampung sedang mendalami materi laporan atas kasus dugaan penyimpangan pembangunan Masjid Jami Al Anwar. Kejati juga sudah memeriksa sejumlah pihak terkait. (*)
