LAMPUNG - Aparat penegak hukum malah melanggar hukum. Itulah yang dilakukan oknum anggota Polda Lampung berinisial M. Akibat perbuatannya, onum polisi tersebut dipastikan akan dipecat dan menjalani pidana umum. M diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu dan melanggar Kesepakatan Penandatangan Pakta Integritas Anti Nakoba, yang ditandatangani Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko dan seluruh anggota polda tersebut.
“Dari jumlah barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat 80 gram, sudah cukup membuktikan oknum tersebut diduga seorang bandar,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Edi Suwasono, seperti dilansir Poskotanews, Sabtu (14/2/2015).
Sanksinya, selain disidang pidana umum, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba, oknum tersebut akan menjalani sidang internal.
“Dia
(M) telah melanggar atau tak mengindahkan kesepakatan penandatangan
Pakta Integritas Anti Narkoba. Jadi dalam sidang internal, sudah jelas
oknum tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat
(PTDH) alias dipecat,” tegas Edi Suwasono.
Senada, Kabid Humas Polda Lampung, AKBP. Sulistyaningsih menjelaskan, akibat perbuatan oknum polisi M yang telah melanggar hukum itu, dalam persidangan internal nanti sudah dipastikan yang bersangkutan pasti dikenai sanksi PTDH alias pemecatan.
Terungkapnya kasus ini bermula saat petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua tersangka, yang diduga menjadi kurir dari oknum anggota polda setempat berinisial M. Dari tangan kedua kurir tersebut diamankan 20 paket kecil sabu yang mengaku jika barang bukti narkoa itu didapat dari M. Petugas lalu mencokok M, yang masih bungkam asal barang haram itu didapatnya. (*)
Senada, Kabid Humas Polda Lampung, AKBP. Sulistyaningsih menjelaskan, akibat perbuatan oknum polisi M yang telah melanggar hukum itu, dalam persidangan internal nanti sudah dipastikan yang bersangkutan pasti dikenai sanksi PTDH alias pemecatan.
Terungkapnya kasus ini bermula saat petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua tersangka, yang diduga menjadi kurir dari oknum anggota polda setempat berinisial M. Dari tangan kedua kurir tersebut diamankan 20 paket kecil sabu yang mengaku jika barang bukti narkoa itu didapat dari M. Petugas lalu mencokok M, yang masih bungkam asal barang haram itu didapatnya. (*)
