LAMONGAN – Kasus narkoba kembali mengguncang Lamongan. Sebelumnya, polisi menangkap basah sekretaris PDIP Perjuangan Lamongan yang pesta sabu-sabu (SS) pada malam pergantian tahun baru 2015. Kini istri pejabat diciduk ketika mengisap asap kristal yang bisa membuat kecanduan itu.
Dia adalah Yuni Setyowati (36) istri Kepala Dinas Pengairan Lamongan Supandi. Dia ditangkap anggota Unit II Satreskrim Polres Lamongan ketika berpesta SS di gudang tembakau di kawasan Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Minggu sore (1/2/2015). Ironisnya, saat Yuni ditangkap, Supandi sedang terbaring opname di rumah sakit.
Terdapat juga tiga teman Yuni. Antara lain, Eko Tomaji (38) dan Sentot Margono (53) alias Gono. Keduanya merupakan warga Lingkungan Tanggulrejo, Kelurahan/Kecamatan Babat. Ada juga Choniek Mashuri (37) asal Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
Gono tertangkap tidak di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan di rumahnya. Itu merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap Yuni, Eko, dan Choniek. Dari tangan Gono pula, polisi mendapatkan barang bukti SS yang belum terpakai.
’’Gono
ternyata pemasoknya. Sabu-sabu yang dipakai tersangka untuk pesta
dibeli dari Gono,’’ kata Kapolres Lamongan AKBP Trisno Rachmadi yang
didampingi Wakapolres Kompol Aditya Kurniawan dan Kasatreskrim AKP
Efendi Lubis Senin (2/2/2015).
Penangkapan Yuni, Eko, dan Choniek cukup dramatis. Yakni, ketika Kanit II Satreskrim Polres Lamongan Ipda Khusen beserta anggotanya selesai menangkap tersangka judi bola. Saat itu mereka mendapatkan informasi bahwa ada sejumlah orang yang ditengarai berpesta SS di gudang tembakau di wilayah hukum Polsek Kedungpring. Persisnya, di kawasan Desa Kalen.
Seketika itu juga dilakukan penyelidikan. Begitu gudang tembakau sesuai informasi ditemukan, polisi mendapati pintu gerbang gudang terkunci rapat dari dalam. Tetapi, petugas tidak kurang akal. Lokasi diintip dan ditemukan mobil Yuni yang diparkir di belakang gudang.
Akhirnya, salah seorang anggota, Aiptu Prapto, berupaya memanjat tembok pagar dengan menggunakan tangga bambu yang kemudian diikuti anggota lainnya. Ternyata, begitu mengetahui ada polisi yang masuk, tiga tersangka semburat melarikan diri.
Penangkapan Yuni, Eko, dan Choniek cukup dramatis. Yakni, ketika Kanit II Satreskrim Polres Lamongan Ipda Khusen beserta anggotanya selesai menangkap tersangka judi bola. Saat itu mereka mendapatkan informasi bahwa ada sejumlah orang yang ditengarai berpesta SS di gudang tembakau di wilayah hukum Polsek Kedungpring. Persisnya, di kawasan Desa Kalen.
Seketika itu juga dilakukan penyelidikan. Begitu gudang tembakau sesuai informasi ditemukan, polisi mendapati pintu gerbang gudang terkunci rapat dari dalam. Tetapi, petugas tidak kurang akal. Lokasi diintip dan ditemukan mobil Yuni yang diparkir di belakang gudang.
Akhirnya, salah seorang anggota, Aiptu Prapto, berupaya memanjat tembok pagar dengan menggunakan tangga bambu yang kemudian diikuti anggota lainnya. Ternyata, begitu mengetahui ada polisi yang masuk, tiga tersangka semburat melarikan diri.
’’Tersangka
meninggalkan arena pesta dengan sejumlah barang bukti lengkap yang
ditinggal begitu saja. Tapi, semuanya tidak bisa lari dan berhasil
ditangkap,’’ terang Kapolres Trisno Rachmadi yang belum baru sebulan
menjabat Kapolres Lamongan tersebut, seperti dilansir jpnn.
Saat itu juga tiga tersangka diamankan beserta barang buktinya. Antara lain, lima perangkat alat isap SS beserta pipet, tiga korek api gas, dua tungku kecil sebagai pembakar SS, satu gulung aluminium foil, satu botol alkohol, satu plastik tempat SS, dan handphone. Satu paket SS seberat sekitar 9,5 gram didapat dari Gono. Tersangka pun dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat itu juga tiga tersangka diamankan beserta barang buktinya. Antara lain, lima perangkat alat isap SS beserta pipet, tiga korek api gas, dua tungku kecil sebagai pembakar SS, satu gulung aluminium foil, satu botol alkohol, satu plastik tempat SS, dan handphone. Satu paket SS seberat sekitar 9,5 gram didapat dari Gono. Tersangka pun dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
’’Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,’’ tandasnya. (*)