Dua terpidana mati (Bali Nine) WN Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (dok.AFP) |
JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menyebut ada 10 terpidana mati yang akan segera dieksekusi di Pulau Nusakambangan. Meski Prasetyo belum mengatakan siapa saja para terpidana tersebut, kesepuluh nama itu sudah mencuat ke publik.
Dari data yang dihimpun, seperti dilansir Detik, Kamis (26/2/2015), para terpidana itu adalah 9 warga negara asing dan 1 warga negara Indonesia. Kejahatan mereka terkait penyelundupan narkotika sehingga akhirnya divonis hukuman mati.
Berikut daftar kejahatan mereka seperti dihimpun detikcom:
1. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina), yang dikenal dengan Ratu Heroin itu ditangkap di Bandara Adi Soetjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kg. Grasinya ditolak oleh Presiden Jokowi melalui Keppres 31/G 2014.
2. Serge Areski Atlaoui (WN Perancis), terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, disebut-sebut sebagai pabrik terbesar di Asia. Serge merupakan koki pabrik yang meracik ramuan dan bahan kimia ekstasi. Pabrik ini ditangkap pada 11 November 2005 bersama 8 oran lain. Barang bukti yang disita 138,6 kg sabu, 290 kg ketamine, dan 316 drum prekusor. Grasinya ditolak melalui Keppres 35/G 2014. Delapan lainnya juga dihukum mati tapi belum dieksekusi.
3. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana), ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 7 November 2003 atas kasus kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan di dalam map. Grasinya ditolak melalui Keppres 1/G 2015.
4. Zainal Abidin (WN Indonesia), tertangkap atas kepemilikan narkoba dan bermasalah lagi di Lapas. Zainal tertangkap dengan sabu sebesat 156,d gram, 1 timbangan digital, 7 unit handphone, 10 SIM card, 4 buah pipet kaca, 1 alat bakar dari pipa aluminium dan beberapa sedotan plastik. Grasinya ditolak melalui Keppres 2/G 2015.
5. Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), tertangkap pada tahun 1999 dengan kasus penyelundupan heroin seberat 5 kg. Grasinya ditolak melalui Keppres 4/G 2015.
6. Rodrigo Gularte (WN Brazil), tertangkap atas kasus penyelundupan kokain seberat 19 kg pada tahun 2004. Kokain itu disembunyikan di papan seluncurnya. Grasinya ditolak melalui Keppres 5/G 2015.
7. Silvester Obiekwe Nwolise (WN Nigeria), ditangkap pada tahun 2003 oleh Dit Narkoba Mabes Polri karena menyelundupkan heroin 1,2 kg ke Indonesia. Dia divonis hukuman mati oleh PN Tangerang. Namun masih berjualan narkoba di Lapas dan berkali-kali dibekuk mengendalikan narkoba dari LP Nusakambangan. Grasinya ditolak melalui Keppres 11/G 2015.
8. Andrew Chan (WN Australia), dikenal sebagai Godfather di kelompok Bali Nine. Dia bersama Myuran Sukumaran dan 7 orang lainnya tertangkap pada tahun 2005 atas kasus penyelundupan 8 kg heroin di Bali ke Australia. Grasinya ditolak melalui Keppres 9/G 2015.
9. Myuran Sukumaran (WN Australia), bersama dengan Andrew Chan dan 7 orang lainnya tergabung dalam Bali Nine. Dihukum mati atas kasus penyelundupan 8 kg heroin. Grasinya ditolak melalui 32/G 2015.
10. Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), yang dikenal sebagai petelur heroin itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2001. Dia bersama 3 temannya mencoba menyelundupkan ribuan gram heroin yang dikemas dalam kapsul yang kemudian ditelan. Dia divonis mati oleh PN Tangerang pada tahun 2002. Grasinya ditolak melalui Keppres 14/G 2015. (*)