LAMPUNG - Aparat hukum dari Polda Lampung membongkar kasus pemalsuan surat keputusan (SK) mutasi pegawai negeri sipil (PNS). Polisi menangkap oknum PNS Sekretariat Korpri Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Agus Hermawan, yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sulistyaningsih mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari mutasi PNS Lampung Timur Evan Toera. Sulis mengutarakan, Evan dimutasi ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Evan membawa SK mutasi yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Ridho Ficardo, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dan SPT Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Dinas Pendidikan lalu mengecek SK mutasi Evan di buku register Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Setelah dicek ternyata nomor SK mutasi Evan tidak terdaftar di buku register Pemerintah Provinsi Lampung," tutur Sulis kepada wartawan, Rabu (11/2/2015).
Pemerintah Provinsi Lampung lalu melaporkan hal tersebut ke polda. Sulis mengatakan, petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
"Hasil penyelidikan diketahui bahwa pemalsunya adalah Agus," tutur dia. Polisi lalu menangkap Agus di sebuah warung internet di Jalan Sukardi Hamdani, dekat kampus Universitas Bandar Lampung (UBL).
Sulistyaningsih mengatakan, korban pemalsuan SK mutasi PNS mencapai 16 orang. Menurut Sulis, jumlah tersebut bisa saja bertambah mengingat tersangka Agus Hermawan sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2012. Sulis mengatakan, tiap korban dimintai uang yang bervariasi.
"Para korban dimintai uang mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 15 juta," terang Sulis.
Sulistyaningsih menerangkan, penyidik menyita puluhan lembar surat keputusan (SK) mutasi yang dipalsukan oknum PNS Sekretariat Korpri Pemerintah Kota Bandar Lampung Agus Hermawan.
Adapun daftar SK yang dipalsukan yaitu, 20 lembar SK Gubernur Lampung, 20 lembar SK penawaran BKD Provinsi Lampung, 35 lembar SK penempatan dan pemindahan Wali Kota Bandar Lampung, 35 lembar surat perintah tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, 35 lembar surat rekomendasi menerima dan menyetujui dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, 35 lembar surat rekomendasi diterima di Kota Bandar Lampung dari Sekretaris Kota, 20 lembar SK Wali Kota Bandar Lampung tentang pindag internal, 20 lembar surat perintah tugas dari Kadisdik Kota Bandar Lampung, 3 lembar SK Bupati Lampung Selatan tentang kepindahan dan 2 lembar surat pernyataan tidak sedang tugas belajar dari Kepala BKD Lampung Selatan.
Selanjutnya, 3 lembar surat tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, 1 lembar SK Bupati Lampung Timur, 5 lembar SK Gubernur Lampung tentang kepindahan PNS Lampung Tengah, 4 lembar SK Bupati Lampung Tengah tentang persetujuan melepas, 4 lembar rekomendasi dari BKD Lampung Tengah, 4 lembar rekomendasi dari Inspektorat Lampung Tengah, 5 lembar surat persetujuan melepas dari Bupati Tulangbawang, 5 lembar surat rekomendasi dari BKD Tulangbawang dan 5 lembar surat dari Inspektorat Tulangbawang.
Sementara, Kepala Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Teguh Nugroho menuturkan, pihaknya masih mendalami kasus pemalsuan surat keputusan (SK) mutasi PNS. Teguh curiga tersangka Agus Hermawan tidak bekerja sendiri. Dilihat dari cara kerjanya, kata Teguh, Agus sangat profesional.
"Kami curiga tersangka tidak bekerja sendiri. Masih kami dalami keterlibatan pihak lain," papar Teguh kepada wartawan, seperti dilansir Tribunlampung.
Menurut Teguh, Agus mengaku bekerja sendiri. Agus mencetak SK sendiri menggunakan komputer dan printer. Teguh mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung dan para korban pemalsuan.
"Kami masih dalami keterangan para saksi," papar dia. (*)
