LAMPUNG - Pihak DPRD Kota Bandar Lampung memanggil PT Eka Sapta Manunggal selaku pemilik gudang Jati Mas, PT Trio Bhakti, dan PT Abadi Sakti, Selasa (17/2/2015). Ketiga perusahaan distributor semen ini dipanggil terkait dugaan pelanggaran waktu lembur dan mekanisme pembayaran upah buruh pengangkut semen.
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Syarif Hidayat menjelaskan, pihaknya berusaha mencari kejelasan dan mengumpulkan data. DPRD nanti memanggil perwakilan IKBL dan mandor perusahaan tersebut dalam rapat dengar pendapat.
"Kami ingin agar semua suara bisa didengar, baru keputusannya diambil," kata Syarif.
Menurut dia, DPRD berusaha mempertimbangkan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan perusahaan. Karena itu, imbuh Syarif, DPRD minta perusahaan menyediakan bukti yang menunjukkan sudah membayar sesuai ketentuan. Bukti-buktinya berupa kuitansi pembayaran. Jika tak bisa menunjukkan itu, bisa dianggap penggelapan dan hukumannya pidana.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Lampung, Imam Santoso, mengaku pihaknya menemukan laporan dari Ikatan Buruh Keluarga Lampung (IKBL) bahwa distributor perusahaan semen, yaitu PT Eka Sapta Manunggal, PT Trio Bhakti, PT Abadi Sakti, PT Holcim, dan PT PPI memberlakukan pembayaran upah angkut di bawah Pergub 2014 dan revisi upah buruh 2015.
Menurut Imam, DPRD menemukan kelima perusahaan tersebut membayar upah tidak sesuai ketentuan pemerintah. Pada tahun 2014, kata dia, pemerintah menentukan upah bongkar semen muat per saknya Rp905, tapi perusahaan membayar Rp700. Pada 1 Januari 2015, setelah ditetapkan revisi upah sebesar Rp1.023, tapi perusahaan baru memberlakukannya sejak 16 Februari 2015.
Humas dan Bagian Umum PT Eka Sapta Manunggal, Lenny Hidayat mengatakan, perusahaannya sudah menjalakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sudah dijalankan, pembayarannya diserahkan kepada mandor, selesai bongkar langsung kami bayar," katanya. Ia mengatakan, perusahaan membayar Rp905 per saknya kepada buruh. Tapi, pengaduan yang diterima dewan, ia mengatakan tidak tahu, seperti dilasnir Harianlampung.
"Selama ini memang kami tidak cek langsung ke buruh, karena pembayarannya diserahkan ke mandor, jumlahnya dibagi langsung dengan jumlah buruh. Kami tidak tahu mereka hanya terima Rp700, mungkin itu hasil kesepakatan antara buruh dan mandor," ujar Lenny. Mengenai revisi tarif yang tidak segera diberlakukan, ia mengakui hal tersebut.
"Baru per tanggal kemarin, 16 Februari kami berlakukan, soalnya menunggu kesepakatan dengan pengusaha lain, kami tidak bisa berlakukan sendiri. Upah angkut ini berlaku general," ujarnya. Ia mengaku siap dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan dan menyerahkan bukti-buktinya. (*)
