JAKARTA - Dosen dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Provinsi Lampung, mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/2/2015) sore. Kunjungan yang diikuti oleh sekitar enam puluhan mahasiswa dan dosen tersebut diterima oleh Peneliti MK, Nallom Kurniawan di Aula Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalam kunjungan tersebut, Nallom Kurniawan menyampaikan materi terkait dengan sejarah MK, proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan kelahiran MK.
Nallom menyatakan pembentuk UUD 1945 pada masa kemerdekaan Indoneisa berpikir bahwa harus ada keseimbangan antara prinsip kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum, yang saat ini disebut sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Kemudian, Perubahan UUD 1945 yang berlangsung pada masa reformasi juga telah membawa implikasi terhadap struktur tata negara, dan masih banyak yang lainnya.
Terkait dengan perubahan UUD 1945, Nallom mengungkapkan bahwa memang masih ada yang menganggap itu tabu, namun apabila merujuk pada beberapa negara di dunia, misalnya Negara Amerika, sudah berkali-kali melakukan perubahan.
“Hukum
memang tidak bisa dipaksakan untuk tetap berada pada teksnya, padahal
konteksnya sudah berubah,” ungkap Nallom, seperti dilansir dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, Senin (9/2/2015) malam.
Adapun mengenai proses kelahiran MK, Nallom menyatakan bahwa kelahiran MK adalah akibat dari perubahan Pasal 24 UUD 1945. Sebelum perubahan, bagian tentang kekuasaan kehakiman ini hanya terdapat dua norma. Namun setelah perubahan, Pasal 24 bertambah menjadi tiga norma yang mana pada bagian inilah yang menjadi landasan lahirnya MK.
Adapun mengenai proses kelahiran MK, Nallom menyatakan bahwa kelahiran MK adalah akibat dari perubahan Pasal 24 UUD 1945. Sebelum perubahan, bagian tentang kekuasaan kehakiman ini hanya terdapat dua norma. Namun setelah perubahan, Pasal 24 bertambah menjadi tiga norma yang mana pada bagian inilah yang menjadi landasan lahirnya MK.
“Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, inilah yang menjadi
landasan lahirnya Mahkamah Konstitusi,” ujar Nallom mengutip Pasal 24
ayat (2) UUD 1945 setelah perubahan.
Dalam sesi tanya jawab, secara bergiliran peserta diskusi yang merupakan mahasiswa jenjang Magister Hukum itu mengajukan pertanyaan. Zulkardiana mengajukan pertanyaan terkait dengan kedudukan ultra petita dalam putusan MK.
Dalam sesi tanya jawab, secara bergiliran peserta diskusi yang merupakan mahasiswa jenjang Magister Hukum itu mengajukan pertanyaan. Zulkardiana mengajukan pertanyaan terkait dengan kedudukan ultra petita dalam putusan MK.
“Terkait
kedudukan ultra petita dalam setiap putusan yang dikeluarkan oleh
Mahkamah Konstitusi, terkadang, bahkan masyarakat awam saja, kita yang
sedang belajar di Fakultas Hukum merasa ada inkonsistensi dari setiap
putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Zulkardiana.
Menanggapi
pertanyaan itu, Nallom menyatakan bahwa lahirnya pemikiran tentang
pengujian undang-undang itu justru dari ultra petita. Selanjutnya,
menjawab pertanyaan salah seorang mahasiswa mengenai kewenangan
pembubaran partai politik, Nallom manyatakan bahwa selama ini MK belum
pernah menangani pembubaran partai politik.
“Ada
dua kewenangan yang sampai hari ini tidak dijalankan oleh MK, karena
memang tidak ada permohonannya. Satu adalah pembubaran partai politik,
dan kemudian yang kedua, mudah-mudahan tidak pernah ada, yaitu
impeachment,” kata Nallom.
Usai mengikuti ceramah singkat, salah seroang mahasiswa, Aditya Tejo, menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini agar lebih mengakrabkan mahasiswa dengan dengan MK, sehingga mahasiswa lebih paham lagi dengan MK.
Usai mengikuti ceramah singkat, salah seroang mahasiswa, Aditya Tejo, menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini agar lebih mengakrabkan mahasiswa dengan dengan MK, sehingga mahasiswa lebih paham lagi dengan MK.
“Intinya lebih paham lagilah dengan MK dan situasi MK,” ungkap Aditya Tejo, ketua kelompok mahasiswa. (*)
