Dispenda Bandar Lampung Apresiasi Camat-Lurah Jadi Kolektor PBB - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, February 17, 2015

Dispenda Bandar Lampung Apresiasi Camat-Lurah Jadi Kolektor PBB

Yusran Effendi

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 09 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan kepada camat dan lurah. Melalui perwali ini camat dan lurah di Bandar Lampung difungsikan kembali sebagai kolektor dan pendata PBB.

Untuk itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandar Lampung menyambut baik pemanfaatan camat dan lurah sebagai kolektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kita dukung itu, kalau ada kesulitan dalam pelaksanaannya, Dispenda siap membekali lurah dan camat," kata Kadispenda Bandar Lampung Yusran Effendi, Selasa (17/2/2015).

Kadispenda menjelaskan, dalam PBB terdapat 17 Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kewenangannya berada di bawah Dispenda. Ada pemberatan, peringanan, penghitungan awal, dan lain-lain. Dari keseluruhan SOP, 2 diantaranya pendataan dan penagihan dialihkan kepada camat dan lurah melalui peraturan wali kota (perwali).

Menurut dia sebelumnya wewenang penarikan PBB diserahkan kepada camat dan lurah, namun dalam perjalanannya akhirnya diserahkan ke UPT (Dispenda). Setelahnya sempat ada kekosongan tupoksi lurah dan camat.

"Sistem sekarang ini hanya adopsi sistem lama, dimana wewenang itu dikembalikan lagi ke camat dan lurah," ujar Yusran. Ia menjamin, tak ada celah untuk penyelewengan dalam penerapan sistem ini. Karena, Surat Tagihan Pajak (STP) PBB tetap diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dari sana, Yusran menjamin sistem baru ini transparan.

"Masyarakat bisa cek besaran pajak dan denda yang dibebankan. Kolektornya juga tidak bisa main main. Apalagi nanti dari Dispenda juga akan mengadakan audit," ujar dia. Dalam pembayarannya, lanjut Yusran, masyarakat diberikan alternatif metode pembayaran, yaitu melalui bank, langsung ke kolektor, dan diwakilkan ke jasa notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Hotel dan perusahaan besar itu umumnya langsung ke bank pembayarannya, sedangkan yang melalui notaris itu juga ada, tapi jarang. Pembayaran langsung ke kolektor umumnya dilakukan oleh masyarakat dengan golongan tarif 1 dan 2," jelas Yusran, seperti dilansir Harianlampung.

Menurut Kadispenda, golongan tersebut yang coba dijaring melalui perwali tersebut. Selama ini tiap akhir tahun, petugas UPT selalu turun ke kecamatan untuk menarik PBB yang belum dibayarkan, nanti masyarakat tanggap untuk membayar lewat camat dan lurah. Dia meminta warga yang sudah membayar menempelkan Surat Tanda Setoran (STS) jika sudah membayar PBB. 

"Tempelkan di depan pintu rumah, selain memudahkan petugas, juga menutup kemungkinan oknum nakal, " imbau Yusran. (*)


Post Top Ad