SURABAYA -
Komplotan pelaku pencurian dan pemberatan (curat) antar provinsi,
digulung jajaran Polsek Wiyung, Surabaya, Minggu (01/2/2015). Dalam
pengungkapan tersebut diamankan tiga tersangka yaitu, Darsono (55) warga
Pasar Minggu Jakarta Selatan, Edi Santoso (45) warga Bandar Lampung dan
Topan (30) warga Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono mengatakan, sebenarnya pelaku ada lima orang namun saat penangkapan dua orang berhasil melarikan diri. Dikatakan Sumaryono, modus pelaku saat beraksi dengan mencari rumah kosong untuk dikuras harta bendanya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono mengatakan, sebenarnya pelaku ada lima orang namun saat penangkapan dua orang berhasil melarikan diri. Dikatakan Sumaryono, modus pelaku saat beraksi dengan mencari rumah kosong untuk dikuras harta bendanya.
"Kalau
ada penghuninya, pelaku seolah-olah bertanya alamat rumah. Namun, kalau
rumahnya kosong, pelaku masuk dengan merusak kunci rumah menggunakan
linggis," lanjut Sumaryono di Polsek Wiyung, Surabaya.
Setelah berhasil menguras harta benda korban, kata Sumaryono, komplotan tersebut langsung membawa kabur hasil kejahatannya keluar kota.
Setelah berhasil menguras harta benda korban, kata Sumaryono, komplotan tersebut langsung membawa kabur hasil kejahatannya keluar kota.
"Mereka
langsung kabur ke Jakarta atau luar kota di luar Jatim. Mereka ini juga
dikenal sebagai konplotan curat antar kota antar provinsi," jelasnya,
seperti dilansir Skalanews.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain, satu mobil Avanza, beberapa plat nomor palsu, beberapa linggis dan kunci T, serta beberapa jenis obeng. Sedangkan untuk pasal yang akan dijeratkan kepada pelaku, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara. (*)
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain, satu mobil Avanza, beberapa plat nomor palsu, beberapa linggis dan kunci T, serta beberapa jenis obeng. Sedangkan untuk pasal yang akan dijeratkan kepada pelaku, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara. (*)