Beli Beras dan Susu Anak, Pengusaha Material Jual Narkoba - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, February 24, 2015

Beli Beras dan Susu Anak, Pengusaha Material Jual Narkoba


BANDAR LAMPUNG -  Seorang pengusaha material dan dua rekannya di Kedaton, Bandar Lampung, diamankan buser Polresta Bandar Lampung, Senin (23/2/2015) siang, karena kedapatan menjual narkoba jenis shabu-shabu.

Junerdi (29) dan Nadi Dovita (36)  keduanya warga jalan Tupai, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, serta Ef Feredi (41) warga jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Senang, Bandar Lampung, mengaku  nekat menjual barang haram itu demi membeli beras dan susu anak.

Junerdi mengaku, shabu-shabu itu didapat dari Nadi Dovita. Tersangka mengaku hanya disuruh mengantarkan barang itu kepada pelanggan oleh Nadi Dovita, dengan mengharapkan keuntungan Rp 500 ribu. 

“Uang itu rencananya akan saya gunakan untuk beli susu anak dan beli beras,” kata Junerdi yang berprofesi sebagai pengusaha material di wilayah Kedaton, Bandar Lampung. .

Dari keterangan tersebut, petugas mengamankan tersangka Nadi Dovita di jalan RA Basyid, Dusun Satu, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Nadi Dovita mengaku, shabu-shabu sebanyak 1 paket sedang seberat 10 gram itu di beli dari tersangka Ef Feredi, seharga Rp 12 juta. 

“Rencananya akan di jual lagi oleh Junerdi kepada pelanggannya seharga Rp 12, 5 juta,” kata Nadi Dovita.

Berdasarkan hasil pengembangan itu, petugas kemudian mengamankan tersangka Ef Fredi di jalan Padat Karya, Kelurahan Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Ef Feredi mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari tersangka Doyok (DPO), seperti dilansir Poskotanews.

Kasusnya masih di kembang terkait masih ada satu tersangka lagi, ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol. Yustam Dwi Heno.

Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat Pasal 112 sub Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkoba ancaman hukuman selama minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (*)


Post Top Ad