TULANG BAWANG BARAT - Anggota Komisi A DPRD Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung, Salmani, akhirnya ditahan jaksa dari Kejaksaan Negeri Menggala, Selasa (10/2/2015), sekitar pukul 19.45 WIB, terkait kasus pembayaran ganti rugi tanah ulayat seluas 150 hektar, dari PT HIM kepada masyarakat Kampung Panumangan Lama, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Dari
hasil penyidikan aparat Polda Lampung, Salmani dinyatakan melakukan
tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam poreses pembayaran ganti
rugi lahan tersebut.
Proses
eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Menggala sempat berlangsung
alot, karena warga membela Sarmani. Mulai pukul 17.30 WIB hingga pukul
19.45 WIB. ratusan warga Kampung Panumangan Lama, Kabupaten Tulangbawang
Barat, menunggu. Mereka sempat menghentikan mobil Kejari Menggala
bernomor polisi BE 2391 BP, yang membawa Salmani ke Rumah Tahanan
(Rutan) Bawang Latak Menggala.
Warga meminta pihak kejaksaan tidak menahan Salmani. Jika Salmani ditahan, maka 500 warga yang telah menerima konpesasi ganti rugi lahan dari PT HIM harus ikut ditahan.
Warga meminta pihak kejaksaan tidak menahan Salmani. Jika Salmani ditahan, maka 500 warga yang telah menerima konpesasi ganti rugi lahan dari PT HIM harus ikut ditahan.
"Kami
minta jika dia (Salmani) ditahan, maka 500 orang yang telah menerima
konpensasi ganti rugi lahan ini juga harus ikut ditahan," kata salah
seorang warga yang ikut menghadang mobil kejaksaan yang membawa Salmani.
Sempat terjadi keributan antara warga dengan pihak kepolisian yang
mengamankan proses eksekusi penahanan tersebut.
Prayoga Budi, kuasa hukum masyarakat mengatakan, saat itu kapasitas Salmani sebagai penerima pembayaran kompensasi ganti rugi lahan dari PT HIM. Pembayaran ganti rugi senilai Rp7 miliar itu dilakukan melalui rekening isteri Salmani.
Prayoga Budi, kuasa hukum masyarakat mengatakan, saat itu kapasitas Salmani sebagai penerima pembayaran kompensasi ganti rugi lahan dari PT HIM. Pembayaran ganti rugi senilai Rp7 miliar itu dilakukan melalui rekening isteri Salmani.
"Saat
itu terjadi sengketa lahan antara masyarakat dan PT HIM. Sengketa ini
selesai dengan kesepakatan pembayan ganti rugi sebesar Rp50 juta per
hektar. Anehnya, kenapa Salmani dipenjarakan," terangnya. Menurut
Prayoga, yang melaporkan permasalahan ini adalah tim 13 yakni Arjoni
Cs.
"Salmani
dipanggil Polda dalam permasalahan kompensasi PT HIM, tetapi semestinya
jika pembayaran tersebut dinilai menyalahi aturan, maka seluruh
penerima kompensasi yang berjumlah 500 orang harus ikut ditahan,"
jelasnya. Hingga pukul 20.00 WIB, Salmani belum dibawa ke Rutan Menggala.
Kasi Pidum Kejari Menggala, Taufik Effendi, mengatakan, kasus ini merupakan hasil penyidikan Polda Lampung yang dilimpahkan ke Kejati Lampung, lalu diserahkan kepada Kejari Menggala. Menurut Taufik, Salmani melanggar KUHP Pasal 378, 372 tentang penggelapan dan penipuan.
Kasi Pidum Kejari Menggala, Taufik Effendi, mengatakan, kasus ini merupakan hasil penyidikan Polda Lampung yang dilimpahkan ke Kejati Lampung, lalu diserahkan kepada Kejari Menggala. Menurut Taufik, Salmani melanggar KUHP Pasal 378, 372 tentang penggelapan dan penipuan.
"Kami hanya menerima pelimpahan dari Kejati Lampung atas penyidikan dari Polda Lampung," terangnya.
Beni, anggota DPRD Tulangbawang Barat dari Partai Demokrat menilai, penahanan terhadap Salmani tidak sesuai prosedur hukum, seperti dilansir Harianlampung.
Beni, anggota DPRD Tulangbawang Barat dari Partai Demokrat menilai, penahanan terhadap Salmani tidak sesuai prosedur hukum, seperti dilansir Harianlampung.
"Seharusnya pemeriksaan terhadap anggota DPRD mesti mendapatkan izin dari ketua DPRD, bupati dan gubernur," jelasnya. (*)
