Anggota DPRD Tulangbawang Barat Dipenjara, Warga Membela - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, February 10, 2015

Anggota DPRD Tulangbawang Barat Dipenjara, Warga Membela


TULANG BAWANG BARAT -
Anggota Komisi A DPRD Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung, Salmani, akhirnya ditahan jaksa dari Kejaksaan Negeri Menggala, Selasa  (10/2/2015), sekitar pukul 19.45 WIB, terkait kasus pembayaran ganti rugi tanah ulayat seluas 150 hektar, dari PT HIM kepada masyarakat Kampung Panumangan Lama, Kabupaten Tulangbawang Barat. 

Dari hasil penyidikan aparat Polda Lampung, Salmani dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam poreses pembayaran ganti rugi lahan tersebut. 

Proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Menggala sempat berlangsung alot, karena warga membela Sarmani. Mulai pukul 17.30 WIB hingga pukul 19.45 WIB. ratusan warga Kampung Panumangan Lama, Kabupaten Tulangbawang Barat, menunggu. Mereka sempat menghentikan mobil Kejari Menggala bernomor polisi BE 2391 BP, yang membawa Salmani ke Rumah Tahanan (Rutan) Bawang Latak Menggala.

Warga meminta pihak kejaksaan tidak menahan Salmani. Jika Salmani ditahan, maka 500 warga yang telah menerima konpesasi ganti rugi lahan dari PT HIM harus ikut ditahan. 

"Kami minta jika dia (Salmani) ditahan, maka 500 orang yang telah menerima konpensasi ganti rugi lahan ini juga harus ikut ditahan," kata salah seorang warga yang ikut menghadang mobil kejaksaan yang membawa Salmani. Sempat terjadi keributan antara warga dengan pihak kepolisian yang mengamankan proses eksekusi penahanan tersebut.

Prayoga Budi, kuasa hukum masyarakat mengatakan, saat itu kapasitas Salmani sebagai penerima pembayaran kompensasi ganti rugi lahan dari PT HIM. Pembayaran ganti rugi senilai Rp7 miliar itu dilakukan melalui rekening isteri Salmani. 

"Saat itu terjadi sengketa lahan antara masyarakat dan PT HIM. Sengketa ini selesai dengan kesepakatan pembayan ganti rugi sebesar Rp50 juta per hektar. Anehnya, kenapa Salmani dipenjarakan," terangnya. Menurut Prayoga, yang melaporkan permasalahan ini adalah tim 13 yakni Arjoni Cs. 

"Salmani dipanggil Polda dalam permasalahan kompensasi PT HIM, tetapi semestinya jika pembayaran tersebut dinilai menyalahi aturan, maka seluruh penerima kompensasi yang berjumlah 500 orang harus ikut ditahan," jelasnya. Hingga pukul 20.00 WIB, Salmani belum dibawa ke Rutan Menggala.

Kasi Pidum Kejari Menggala, Taufik Effendi, mengatakan, kasus ini merupakan hasil penyidikan Polda Lampung yang dilimpahkan ke Kejati Lampung, lalu diserahkan kepada Kejari Menggala. Menurut Taufik, Salmani melanggar KUHP Pasal 378, 372 tentang penggelapan dan penipuan. 

"Kami hanya menerima pelimpahan dari Kejati Lampung atas penyidikan dari Polda Lampung," terangnya.

Beni, anggota DPRD Tulangbawang Barat dari Partai Demokrat menilai, penahanan terhadap Salmani tidak sesuai prosedur hukum, seperti dilansir Harianlampung

"Seharusnya pemeriksaan terhadap anggota DPRD mesti mendapatkan izin dari ketua DPRD, bupati dan gubernur," jelasnya. (*)

 

Post Top Ad