![]() |
| ilustrasi |
LAMPUNG - Kasus pencurian mobil pikap di Lampung marak. Baru-baru ini, anggota Reskrim Polda Lampung mengungkap sindikat pencurian mobil jenis ini. Tiga tersangka utama yang diamankan adalah Hariman (51), Erwin (51) dan Ramelan (27). Masing-masing berperan sebagai penadah dan penjual.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan pencurian lebih
dari delapan kali di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Atas perbuatannya
itu, ketiganya dikenakan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.
Menurut
Kasubdit III Jatanras Dit Reskrim Polda Lampung AKBP Ruli Andi
Yunianto, mobil hasil curian tersebut langsung dijual kepada petani di
daerah-daerah.
"Belakangan marak pencurian mobil khusunya jenis L300. Kami berhasil menangkap pelaku pencurian mobil khusus Mitsubishi L 300 pikap sebagai sasaran operasi," jelas Ruli, Rabu (21/1/2015).
Pengamanan yang kurang dari pemiliknya, menurut dia, membuat pencuri mudah untuk mendapatkannya. Mobil tersebut sangat mudah dijual kepada kalangan petani dengan harga yang relatif murah, yakni berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 11 juta, seperti dilansir Kompas.
"Untuk meyakinkan pembeli, pelaku melengkapi mobil-mobil curian itu dengan dokumen palsu. Kami masih melakukan pengembangan dari mana surat-surat itu mereka dapatkan," ujar Ruli. (*)
"Belakangan marak pencurian mobil khusunya jenis L300. Kami berhasil menangkap pelaku pencurian mobil khusus Mitsubishi L 300 pikap sebagai sasaran operasi," jelas Ruli, Rabu (21/1/2015).
Pengamanan yang kurang dari pemiliknya, menurut dia, membuat pencuri mudah untuk mendapatkannya. Mobil tersebut sangat mudah dijual kepada kalangan petani dengan harga yang relatif murah, yakni berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 11 juta, seperti dilansir Kompas.
"Untuk meyakinkan pembeli, pelaku melengkapi mobil-mobil curian itu dengan dokumen palsu. Kami masih melakukan pengembangan dari mana surat-surat itu mereka dapatkan," ujar Ruli. (*)
